Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang (dinamik.id)-Dewan Pers menggelar sosialisasi pendataan perusahaan pers di Hotel Le Dian, Kota Serang, Banten pada Sabtu, (7/2/2026).

Kegiatan ini menegaskan kembali bahwa pendataan perusahaan pers bukan sekadar administrasi, melainkan amanat langsung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perwakilan Dewan Pers, Winarto, menjelaskan bahwa dasar hukum pendataan perusahaan pers merujuk pada Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers yang menyebutkan Dewan Pers memiliki fungsi mendata perusahaan pers.

“Ini mandat undang-undang, bukan sekadar program Dewan Pers,” ujarnya.

Menurut Winarto, tujuan pendataan bukan hanya mengetahui jumlah perusahaan pers di Indonesia.

Lebih dari itu, pendataan diarahkan untuk mendorong perusahaan pers memenuhi standar yang ditetapkan agar mampu menjalankan fungsi pers secara utuh, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus lembaga ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers.

Baca Juga :  Komunitas Reyog Deklarasi Dukung Ardjuno di Pilgub Lampung 2024

Standar yang dimaksud mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya tahun 2008.

Pendataan perusahaan pers, kata Winarto, dilakukan melalui dua tahap verifikasi sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual.

Verifikasi administratif mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen legal perusahaan sesuai klasifikasi usaha berbasis KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang diizinkan untuk usaha pers, seperti media cetak, portal web, televisi, radio, kantor berita, hingga aktivitas pendukung seperti percetakan, periklanan, dan produksi konten.

Dokumen yang dipersyaratkan antara lain akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kemenkumham, tujuan usaha di bidang pers, sertifikat kompetensi wartawan utama bagi penanggung jawab atau pemimpin redaksi, pengumuman alamat redaksi di media, bukti pembayaran gaji minimal setara UMP kepada sedikitnya lima karyawan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta peraturan perusahaan yang mengatur jenjang karier wartawan.

Baca Juga :  Dewan Pers Berharap Perpres Media Sustainability segera Terbit

Bagi perusahaan dengan karyawan lebih dari 10 orang, peraturan tersebut wajib disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang lolos tahap ini akan berstatus Terverifikasi Administratif dan berlanjut ke tahap verifikasi faktual.

Pada verifikasi faktual, tim Dewan Pers melakukan pemeriksaan langsung ke kantor perusahaan media untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi nyata di lapangan.

Aspek yang diperiksa meliputi lokasi dan kondisi fisik kantor, ruang redaksi, peralatan kerja, mekanisme kerja redaksi, hingga keberlangsungan produksi berita.

Dalam proses ini, kehadiran pemimpin perusahaan serta penanggung jawab atau pemimpin redaksi menjadi keharusan. Perusahaan yang dinyatakan memenuhi standar akan memperoleh status Terverifikasi Faktual.

Tidak hanya aspek administratif dan fisik perusahaan, Dewan Pers juga melakukan pemeriksaan terhadap konten pemberitaan.

Baca Juga :  DP Nilai Uji Materi UU Pers Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan

Pemeriksaan ini mencakup produktivitas berita, sumber berita, kontinuitas pemberitaan atas isu tertentu, kaidah penulisan jurnalistik, serta ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Winarto menegaskan, kualitas konten menjadi indikator penting karena berkaitan langsung dengan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, mendorong supremasi hukum dan demokrasi, serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Pendataan ini pada akhirnya bertujuan memastikan perusahaan pers benar-benar menjalankan peran pers sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata dia.

Sosialisasi ini diikuti sejumlah pengelola media dari berbagai daerah yang tengah mengikuti rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Banten.

Dewan Pers berharap melalui pemahaman yang utuh terhadap mekanisme pendataan, perusahaan pers dapat berbenah dan meningkatkan standar profesionalismenya. (Eka)

Berita Terkait

Dapur SPPG Ambarawa 3 Disorot, Ditemukan Aktivitas Rumah Tangga hingga Bau Menyengat
Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Dapur SPPG Ambarawa 3 Disorot, Ditemukan Aktivitas Rumah Tangga hingga Bau Menyengat

Selasa, 29 September 2026 - 06:01 WIB

Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 September 2026 - 14:29 WIB

36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Dukung Pemprov Jabar Hijaukan Lahan Cikembang

Rabu, 30 Sep 2026 - 21:17 WIB