Masyarakat Berhak Menggugat: Pemerintah Disebut Gagal Melindungi Warga dari Bencana Banjir

Minggu, 8 Maret 2026 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)-Banjir di wilayah Bandar Lampung yang menelan korban jiwa pada 6 Maret 2026 menuai kritik pedas banyak kalangan.

Melalui siaran persnya, Sabtu (7/3), YLBHI–LBH Bandar Lampung menilai bahwa peristiwa banjir yang terus berulang dari tahun ke tahun menunjukkan adanya kegagalan kebijakan dan lemahnya komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mengantisipasi serta mengatasi persoalan banjir secara sistemik.

Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di ibukota Provinsi Lampung, menurut LBH Bandar Lampung juga memperlihatkan kegagalan serius Pemkot Bandar Lampung dalam menjalankan kewajibannya melindungi keselamatan warga serta menjamin lingkungan hidup yang layak dan aman.

“Peristiwa ini bukan sekadar bencana alam, melainkan cerminan dari kelalaian struktural pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang, sistem drainase, serta mitigasi bencana yang memadai,” kata Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas, S.H.

Banjir yang merendam permukiman warga, fasilitas umum, dan akses ekonomi masyarakat telah menimbulkan kerugian material maupun immaterial yang signifikan.

Prabowo menegaskan Pemerintah daerah tidak dapat terus berlindung di balik narasi ‘curah hujan tinggi’ sebagai penyebab utama, karena dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, negara memiliki kewajiban aktif untuk melakukan pencegahan, mitigasi, serta penanggulangan bencana secara efektif.

Baca Juga :  LBH Bandar Lampung Kecam Pemasangan Plang TNI AU di Bakung Udik

Banjir yang terjadi telah menyebabkan kerusakan rumah warga, hilangnya barang berharga, terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat, serta meningkatnya risiko kesehatan dan keselamatan.

Banyak warga harus mengungsi, sementara sebagian lainnya harus menghadapi kerugian tanpa adanya kepastian bantuan maupun tanggung jawab dari pemerintah daerah.

‘Situasi ini menunjukkan bahwa masyarakat menjadi pihak yang paling menanggung dampak dari kelalaian pengelolaan kota,” tegas Prabowo.

Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini secara tegas dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Ketika pemerintah gagal memastikan kondisi tersebut, maka hak konstitusional warga negara telah dilanggar,” jelasnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.

Ketika kebijakan tata ruang, pembangunan, serta pengelolaan drainase kota tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan, maka pemerintah daerah dapat dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya.

Baca Juga :  Stafsus Menag Minta Humas PTKIN Optimalkan PMB Lewat Konten Digital

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencanamenegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya, termasuk dalam upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana.

Ketika banjir terus berulang dengan dampak yang semakin luas, maka hal tersebut menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem mitigasi serta pengelolaan risiko bencana yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Dalam konteks hukum administrasi dan tanggung jawab negara, masyarakat yang mengalami kerugian akibat kelalaian pemerintah memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban.

Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membuka ruang bagi masyarakat untuk menggugat keputusan atau tindakan pemerintah yang menimbulkan kerugian. Kelalaian pemerintah dalam mengelola sistem pencegahan banjir dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerintahan yang merugikan warga.

Selain itu, warga juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) maupun gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) apabila pemerintah terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya.

Mekanisme ini telah diakui dalam praktik peradilan di Indonesia sebagai sarana bagi masyarakat untuk menuntut tanggung jawab negara atas kebijakan atau kelalaian yang merugikan publik.

Baca Juga :  DPC NasDem Mesuji Agendakan Rakerda, Pelantikan Pengurus DPC dan Peletakan Pembangunan Kantor

YLBHI–LBH Bandar Lampung, lanjutnya, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh terus menjadi korban dari tata kelola kota yang buruk.

Pemerintah Kota Bandar Lampung harus bertanggung jawab secara hukum dan politik atas kegagalan dalam mengantisipasi dan menanggulangi banjir yang terus berulang.

Perencanaan tata ruang yang tidak terkendali, pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan, serta buruknya pengelolaan drainase merupakan faktor struktural yang tidak dapat diabaikan.

“Kami juga menilai bahwa penanganan banjir tidak dapat dilakukan secara reaktif dan seremonial setiap kali bencana terjadi. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan kota, termasuk penataan daerah resapan air, normalisasi sungai dan drainase, serta penghentian praktik pembangunan yang merusak keseimbangan ekologis kota,” tegas Prabowo.

Oleh karena itu, YLBHI–LBH Bandar Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap masyarakat yang akan menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kerugian yang dialami akibat banjir.

Langkah hukum ini, tambahnya, merupakan bagian dari perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berpihak pada keselamatan rakyat. (Amd)

Penulis : Mudid

Editor : Pina

Berita Terkait

Diskusi Publik PKBI Lampung: Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Berkelanjutan
Gelar Donor Darah Pemuda Lampura, Gen-Zi: Sudah 300 Orang Mendaftar!
MEMBANGGAKAN! SMPN 3 Pringsewu Juara 3 Street Soccer Tingkat Nasional
Car Free Day Gen Zi Ditunda Tak Dapat Izin Pemerintah
Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung
Pemdes Sukajaya dan PHBI Sukses Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Matrikulasi MH Universitas Saburai, Rektor Dorong Mahasiswa Jadi Pemikir Hukum
Gubernur Lampung Instruksikan Sekolah Daring Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Diskusi Publik PKBI Lampung: Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Gelar Donor Darah Pemuda Lampura, Gen-Zi: Sudah 300 Orang Mendaftar!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:52 WIB

MEMBANGGAKAN! SMPN 3 Pringsewu Juara 3 Street Soccer Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Car Free Day Gen Zi Ditunda Tak Dapat Izin Pemerintah

Selasa, 29 September 2026 - 06:01 WIB

Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung

Berita Terbaru