Jakarta (dinamik.id)-Kinerja dan Komitmen Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menegakkan kedaulatan hutan dan menangani kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia patut diacungi jempol.
Betapa tidak, Satgas PKH yang termasuk di dalamnya Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp10 triliun hasil denda administratif ke kas negara.
Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali ke negara.
Penyerahan itu dilaksanakan secara simbolis oleh dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Jaksa Agung menerangkan penyerahan uang total senilai Rp10.270.051.886.464,00 tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja satgas kepada publik.
Ia merinci total uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359 serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105.
“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka. Melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” tegas Burhanuddin.
Pengembalian Lahan
Sementara terkait lahan, pada tahap ketujuh ini, Satgas PKH juga menyerahkan 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan ke negara.
Jaksa Agung mengungkapkan dari sektor perkebunan sawit, satgas telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara itu, dari sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali sebesar 12.371,58 hektare.
Dari total penguasaan kembali tersebut, pada hari ini satgas menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap yang ketujuh seluas 2.373.171,75 hektare.
Ia merinci, jutaan hektare lahan tersebut terdiri atas pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektar dari 29 subjek hukum. Lalu, pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum.
Kemudian, pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektare dari 159 subjek hukum. Terakhir, kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.
“Apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektare,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemimpin Korps Adhyaksa itu mengatakan bahwa penyerahan kembali kawasan hutan ini bertujuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa, yakni kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang luas.
Selain itu, ia juga mengapresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam menjaga kedaulatan hutan serta menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan, kebocoran yang merugikan negara.
“Capaian yang telah diraih merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional,” tegas dia. (RED)









