Bandar Lampung, (dinamik.id) — PCNU Kota Bandar Lampung mengecam keras kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kabupaten Mesuji, Lampung. Peristiwa ini dinilai menjadi peringatan bahwa ruang pendidikan berbasis agama belum sepenuhnya aman, terutama bagi perempuan dan anak.
Ketua PCNU Kota Bandar Lampung, Ichwan Adji Wibowo, S.Pt., M.M menilai kejadian ini telah mencederai marwah pesantren sebagai ruang pendidikan, pengasuhan, dan pembentukan moral yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta ajaran agama yang memuliakan martabat manusia.
Menurutnya, pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seluruh santri, terutama perempuan dan anak. Karena itu, segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Kekerasan seksual bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender yang berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikis, sosial, maupun spiritual,” Ujar Adji, Selasa (19/5/2026).
Is juga menyoroti bahwa dalam banyak kasus, korban justru menghadapi tekanan, stigma, intimidasi, hingga pembungkaman yang membuat mereka kesulitan memperoleh keadilan dan pemulihan.
Atas situasi tersebut, PCNU Kota Bandar Lampung menyatakan sikap dan komitmen sebagai berikut:
1. PCNU Kota Bandar Lampung berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dan penanganankekerasan seksual serta pengawasan terhadap pondok pesantren di bawah naungan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan NU di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
2. Mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, tanpa pengecualian dan tanpa pembenaran apa pun.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus secara adil, transparan, dan berpihak kepada korban serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menolak segala bentuk penyelesaian damai yang mengabaikan hak korban, menutupi kasus, atau melindungi pelaku atas nama menjaga nama baik lembaga.
5. Mendorong pengelola pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, termasuk menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta layanan pendampingan bagi korban.
6. Menuntut negara dan pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama serta memastikan implementasi perlindungan perempuan & anak anak serta pencegahan kekerasan seksual berjalan efektif
7. Mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, dan seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan budaya menyalahkan korban serta menciptakan ruang aman agar korban berani bersuara dan memperoleh pemulihan.
8. Menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, termasuk pemenuhan akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan sosial.
Adji menekankan bahwa lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan adalah hak setiap perempuan, anak dan santri. Karena itu, segala bentuk kekerasan seksual harus dilawan bersama demi terciptanya ruang pendidikan yang adil, aman, bermartabat, dan berpihak kepada korban.
“Melindungi korban adalah bentuk keberpihakan pada kemanusiaan dan keadilan,” pungkasnya. (Amd)










