PRINGSEWU, (dinamik.id)–Pembangunan di atas lahan yang masih tercatat dalam delineasi Lahan Baku Sawah (LBS) di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, masih tetap berjalan. Pemilik diduga mengabaikan keputusan Pemda setempat yang meminta pekerjaan ditunda hingga kelengkapan perizinan.
Dari pantauan media ini, terdapat aktivitas pembangunan di area yang ditutup papan pada Rabu (26/8/2026).
Sementara, jelas diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pelaku alih fungsi lahan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Belum lagi telah diatur dalam Perpres Nomor 4/2026 tentang tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Diketahui, hingga kini belum ada izin pembangunan yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pringsewu, Anjar, sebelumnya menegaskan lokasi tersebut masih masuk delineasi LBS berdasarkan SK LBS 2024.
“Lokasi lahan masih masuk delineasi SK Lahan Baku Sawah 2024, sehingga lokasi tersebut sementara ini masih di-hold,” ujar Anjar.
Bukan hanya itu. Anjar juga menyebut lokasi tersebut belum memiliki izin dan membutuhkan izin dari kementerian terkait.
“Lokasi tersebut masih masuk Lahan Baku Sawah dan belum memiliki izin. Sehingga harus ada izin dari kementerian,” tegasnya.
Pernyataan itu diperkuat Kepala DPMPTSP Kabupaten Pringsewu, Handri Yusuf. Ia memastikan belum ada permohonan izin yang masuk untuk pembangunan di lokasi tersebut.
“Untuk pembangunan di lokasi itu, sampai saat ini belum ada izin yang masuk ke DPMPTSP,” kata Handri.
Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan serius. Jika belum ada izin dan pembangunan sudah dinyatakan di-hold, atas dasar apa aktivitas masih berlangsung di lokasi?
Terlebih, Ketua Komisi III DPRD Pringsewu, Lusi Ariyanti, sebelumnya telah meminta pemerintah daerah bersikap tegas dan tidak membiarkan pembangunan berjalan ketika status lahan maupun perizinannya belum jelas.
“Kalau belum ada izin, ya harus dihentikan dulu sampai seluruh proses perizinannya jelas. Jangan kemudian pembangunan sudah berjalan, baru izinnya diurus,” tegas Lusi.
Memang, berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Pringsewu, lokasi tersebut masuk pola ruang permukiman perkotaan. Namun di sisi lain, lokasi masih tercatat dalam delineasi LBS 2024.
Dua status inilah yang semestinya diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.
Kini, persoalannya bukan lagi sekadar apakah lokasi tersebut masuk zona permukiman atau LBS. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa aktivitas masih terlihat ketika Tata Ruang menyatakan pembangunan di-hold dan DPMPTSP memastikan belum ada izin yang masuk.
Pemerintah daerah pun dituntut tidak berhenti pada pernyataan administratif, tetapi memastikan kondisi di lapangan benar-benar sesuai dengan aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di dalam area tersebut belum diketahui secara pasti. (Rhn)

Penulis : Raihan
Editor : Eka Setiawan









