Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas pembangunan pondasi dan tiang cor di lahan yang masih tercatat dalam delineasi Lahan Baku Sawah (LBS) di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Rabu (26/8/2026).

i

Tampak sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas pembangunan pondasi dan tiang cor di lahan yang masih tercatat dalam delineasi Lahan Baku Sawah (LBS) di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Rabu (26/8/2026).

PRINGSEWU, (dinamik.id)–Pembangunan di atas lahan yang masih tercatat dalam delineasi Lahan Baku Sawah (LBS) di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, masih tetap berjalan. Pemilik diduga mengabaikan keputusan Pemda setempat yang meminta pekerjaan ditunda hingga kelengkapan perizinan.

Dari pantauan media ini, terdapat aktivitas pembangunan di area yang ditutup papan pada Rabu (26/8/2026).

Sementara, jelas diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pelaku alih fungsi lahan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Belum lagi telah diatur dalam Perpres Nomor 4/2026 tentang tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Diketahui, hingga kini belum ada izin pembangunan yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga :  7 Raperda Disahkan, Firsada Apresiasi DPRD Tubaba

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pringsewu, Anjar, sebelumnya menegaskan lokasi tersebut masih masuk delineasi LBS berdasarkan SK LBS 2024.

“Lokasi lahan masih masuk delineasi SK Lahan Baku Sawah 2024, sehingga lokasi tersebut sementara ini masih di-hold,” ujar Anjar.

Bukan hanya itu. Anjar juga menyebut lokasi tersebut belum memiliki izin dan membutuhkan izin dari kementerian terkait.

“Lokasi tersebut masih masuk Lahan Baku Sawah dan belum memiliki izin. Sehingga harus ada izin dari kementerian,” tegasnya.

Pernyataan itu diperkuat Kepala DPMPTSP Kabupaten Pringsewu, Handri Yusuf. Ia memastikan belum ada permohonan izin yang masuk untuk pembangunan di lokasi tersebut.

Baca Juga :  BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Panjang Lampung, Adakan Sekolah Lapang Cuaca Nelayan Mesuji

“Untuk pembangunan di lokasi itu, sampai saat ini belum ada izin yang masuk ke DPMPTSP,” kata Handri.

Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan serius. Jika belum ada izin dan pembangunan sudah dinyatakan di-hold, atas dasar apa aktivitas masih berlangsung di lokasi?

Terlebih, Ketua Komisi III DPRD Pringsewu, Lusi Ariyanti, sebelumnya telah meminta pemerintah daerah bersikap tegas dan tidak membiarkan pembangunan berjalan ketika status lahan maupun perizinannya belum jelas.

“Kalau belum ada izin, ya harus dihentikan dulu sampai seluruh proses perizinannya jelas. Jangan kemudian pembangunan sudah berjalan, baru izinnya diurus,” tegas Lusi.

Memang, berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Pringsewu, lokasi tersebut masuk pola ruang permukiman perkotaan. Namun di sisi lain, lokasi masih tercatat dalam delineasi LBS 2024.

Baca Juga :  Gelar Kirab Marching Band dan Pawai Kendaraan Hias, Gubernur dan Ketua PDBI Ikuti Pawai Kendaraan

Dua status inilah yang semestinya diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.

Kini, persoalannya bukan lagi sekadar apakah lokasi tersebut masuk zona permukiman atau LBS. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa aktivitas masih terlihat ketika Tata Ruang menyatakan pembangunan di-hold dan DPMPTSP memastikan belum ada izin yang masuk.

Pemerintah daerah pun dituntut tidak berhenti pada pernyataan administratif, tetapi memastikan kondisi di lapangan benar-benar sesuai dengan aturan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di dalam area tersebut belum diketahui secara pasti. (Rhn)

Penulis : Raihan

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam
CV Salim Jaya Konstruksi Rekanan Jalan Bulukarto-Mataram Diduga Abaikan Pengawas dan Dinas PUPR
Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!
KPK Jadikan Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Percontohan
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Pilkakon Waluyojati, Panitia Ingatkan Calon dan Timses Patuhi Aturan
Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung Pringsewu
Rekanan Jalan Bulukarto–Mataram Diduga Abaikan Aturan, Terancam Dibongkar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:34 WIB

KPK Jadikan Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Percontohan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Pilkakon Waluyojati, Panitia Ingatkan Calon dan Timses Patuhi Aturan

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:18 WIB