Dalih Meminta Tolong Untuk Dibuatkan Teh, Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Cabuli Santriwatinya

Senin, 2 Januari 2023 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, berinisial AA (45), ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Sabtu (31/12/2022).

Pelaku yang berprofesi sebagai Pemilik pondok pesantren ini tega menyetubuhi salah satu santriwatinya yang baru berusia 15 tahun.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H menjelaskan bahwa, bermula Pada Hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 di rumah terduga pelaku AA yang beralamat di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang bawang Tengah, Tubaba, telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Hidayatul Salafiah.

Baca Juga :  Pansus Tata Niaga Singkong Tetap Berlanjut, Keputusan Kementan Jadi Rujukan

Menurut, AA tega melakukan perbuatan bejatnya kepada korban HH yang merupakan santri pondok tersebut.

“Awalnya korban HH dipanggil saat dirinya melakukan sholat tahajud untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh, kemudian saat masuk ke dalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapatkan ‘BAROKAH’ dari Tuhan,”ujarnya

Baca Juga :  Pendaftaran Bakal Calon Bawaslu se Lampung Dibuka 29 Mei-7 Juni 2023

Lanjutnya, setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban, dan keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Setelah menerima laporan tersebut,
Penyidik pembantu sat reskrim unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Setelah kita mintai keterangan terlapor mengakui bahwa dirinya telah melakukan percabulan. Terhadap saksi saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin oleh kasat reskrim selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan diamankan di dalam rutan polres tulang bawang barat,”terangnya

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke 78, Kapolres Mesuji Membuka Turnamen Kompetisi Sepakbola U 13

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,”tegasnya.

Berita Terkait

14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat
Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah
Pangdam XXI/RI Imbau Warga Tetap Tenang, Siaga Pasukan Hadapi Aktivitas Anak Krakatau
Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta BMKG Update ‘Real Time’ Perkembangan Erupsi GAK
Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta Basarnas dan SAR Siaga Penuh Respon Erupsi GAK
BMKG Identifikasi Sebaran Abu Vulkanik GAK dari Banten, DKI Jakarta, Lampung hingga Bengkulu
Anggota Komisi V DPR Mukhlis Basri: Kolom Abu Terbawa Angin ke Wilayah Selatan dan Timur, Masyarakat Lampung Diminta Tenang dan Waspada

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:22 WIB

14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN

Senin, 7 September 2026 - 23:16 WIB

Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah

Minggu, 6 September 2026 - 21:03 WIB

Pangdam XXI/RI Imbau Warga Tetap Tenang, Siaga Pasukan Hadapi Aktivitas Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 13:31 WIB

Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta BMKG Update ‘Real Time’ Perkembangan Erupsi GAK

Berita Terbaru

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., foto bersama Ketua IJP Lampung Abung Mamasa dan jajaran usai  menjadi narasumber dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin (7/9/2026).

Berita

Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah

Senin, 7 Sep 2026 - 23:02 WIB