Kesadaran Hukum, Masyarakat Serahkan Senpi Rakitan Ke Polres Mesuji

Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI — Aparat Kepolisian Polres Mesuji selain memberikan himbauan tentang tertib berlalulintas, pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat tentang kesadaran hukum dalam rangka menumbuhkan kesadaran partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas.

Alhasil, Aparat Kepolisian Polres Mesuji menerima penyerahan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver dari masyarakat bernama Saipul Anwar, warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji, Sabtu (27/05/2023).

Kasat Lantas IPTU. Wahyu Dwi Kristanto mendampingi Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo mengatakan, Jajaran Polres Mesuji terus berupaya dalam menciptakan situasi kamtibmas aman nyaman dan kondusif bagi masyarakat wilayah hukum Polres Mesuji.

Selain memberikan himbauan tentang tertib berlalulintas terhadap masyarakat, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) salah satunya dengan terus melakukan pendekatan dengan masyarakat terutama bagi warga yang menyimpan atau memiliki senjata api untuk diserahkan ke pihak berwajib.

“Kami pihak Polres Mesuji sangat mengapresiasi kesadaran hukum warga, yang dengan sukarela telah menyerahkan senjata api kepada pihak berwajib,” ujarnya

Menurut Kasatlantas, tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum.

Baca Juga :  Hari Terakhir Pendaftaran PSU Pilkada Pesawaran, Demokrat, Golkar, PPP Beda Nama Calon Bupati

“Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” jelasnya.

Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo, SE menghimbau kepada masyarakat diwilayah hukum Polres Mesuji yang memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib. Karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Jajaran Polres Mesuji terus memberikan himbauan kepada warga masyarakat, khususnya yang memiliki dan menguasai senjata api yang tidak memiliki izin untuk segera menyerahkan kepada aparat kepolisian agar tidak disalahgunakan,” kata Kapolres

Baca Juga :  Cipta Kondisi Aman, Kapolres Mesuji Pimpin Patroli Malam Takbir Hari Raya Idul Adha 1445 H

Kapolres menegaskan, masyarakat yang memiliki senjata api atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Jika masyarakat yang memiliki senpi agar diserahkan melalui kepada pihak aparatur desa, agar nantinya bisa diteruskan kepada pihak kepolisian,” terangnya (MORE)

Berita Terkait

Diserang OTK, Ketua PWI Way Kanan Laporkan Pelaku ke Polisi
KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Belum Tiga Bulan Sudah Tujuh Kali OTT
DPRD Kawal Proyek PSEL 2028, TPA Bakung Ditargetkan Bertransformasi Jadi Energi Listrik
PDI-P Lampung Selatan Perkuat Soliditas Kader Lewat Bukber dan Konsolidasi Ramadan 1447 H
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta
Jumat Berkah, Sat Binmas Polres Mesuji Bagikan Paket Sembako

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:26 WIB

Diserang OTK, Ketua PWI Way Kanan Laporkan Pelaku ke Polisi

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:08 WIB

KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Belum Tiga Bulan Sudah Tujuh Kali OTT

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:13 WIB

DPRD Kawal Proyek PSEL 2028, TPA Bakung Ditargetkan Bertransformasi Jadi Energi Listrik

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:25 WIB

PDI-P Lampung Selatan Perkuat Soliditas Kader Lewat Bukber dan Konsolidasi Ramadan 1447 H

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Berita Terbaru