Pemkab Lamsel Tindak Reklame Dinamis Tak Sesuai Titik Perizinan

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memberikan teguran kepada PT Dinamis Media Indonesia yang melakukan pembangunan tiang reklame yang tidak sesuai tempat yang diizinkan.

Oleh sebab itu, pembangunan yang sudah dilaksanakan itu terpaksa harus di bongkar pihak Polisi Pamong Praja (POL PP) Pemkab Lamsel.

Plt Kepala DPMPPTSP Lamsel Rio Gismara membenarkan adanya penertiban pembuatan papan reklame milik PT Dinamis Indonesia.

Menurut dia, penertiban dilakukan karena pihak perusahaan reklame tersebut melakukan pemasangan tidak pada tempatnya, karenanya pihak pemkab minta untuk dipindahkan ketempat sesuai dengan titik yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Pj Bupati Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-16 Kabupaten Mesuji, HUT ke-79 PGRI dan HUT ke-53 KORPRI

Disingung apakah tindakan yang dilakukan pihak pemkab termasuk menghalangi pihak perusahaan yang ingin ber-investasi di Lamsel, Rio Gismara menegaskan, pihak pemkab tidak pernah menghalang halangi siapapun yang ingin berinvestasi di Kabupaten Lamsel.

Bahkan pemerintah daerah sangat mendukung dan mempermudah jika ada investor yang akan berinvestasi.

Baca Juga :  Riana Sari Arinal dan LKKS Provinsi Lampung Bagikan Takjil Gratis

“Tidak ada pemerintah daerah menghalang halangi siapapun yang ingin berinvestasi di Lamsel. Bahkan kami sangat mendukung, asalkan semua sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Rio.

Di Jelaskan dia, Bupati Lamsel Nanang Ermanto, sangat mendukung jika ada pihak perusahaan yang ingin berinvestasi di Lamsel. Namun estetika lingkungan juga harus diperhatikan, dan tidak melanggar aturan yang ada.

Ia menjelaskan tindakan ini dilakukan lantaran letak pembangunannya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan
Dimana dalam izin tersebut titik pemasangan reklame seharusnya berada di simpang masjid agung. Namun pihak PT Dinamis memasang di areal akses keluar masuk pagar masjid Agung Kalianda.

Baca Juga :  Dulkahar : Penyaluran BLT di Lamsel Sesuai Mekanisme

“Seharusnya pihak perusahaan tau.
Apalagi izin terbit pada bulan Februari lalu, dan baru dibangun sekarang. Ini juga jadi pertanyaan kami mengapa begitu lama pembangunannya dari saat izin dikeluarkan” ujar Rio. (Naz)

Berita Terkait

Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam
CV Salim Jaya Konstruksi Rekanan Jalan Bulukarto-Mataram Diduga Abaikan Pengawas dan Dinas PUPR
Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!
KPK Jadikan Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Percontohan
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Pilkakon Waluyojati, Panitia Ingatkan Calon dan Timses Patuhi Aturan
Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung Pringsewu
Rekanan Jalan Bulukarto–Mataram Diduga Abaikan Aturan, Terancam Dibongkar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

CV Salim Jaya Konstruksi Rekanan Jalan Bulukarto-Mataram Diduga Abaikan Pengawas dan Dinas PUPR

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:34 WIB

KPK Jadikan Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Percontohan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:18 WIB