Pemkab Lamsel Tindak Reklame Dinamis Tak Sesuai Titik Perizinan

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memberikan teguran kepada PT Dinamis Media Indonesia yang melakukan pembangunan tiang reklame yang tidak sesuai tempat yang diizinkan.

Oleh sebab itu, pembangunan yang sudah dilaksanakan itu terpaksa harus di bongkar pihak Polisi Pamong Praja (POL PP) Pemkab Lamsel.

Plt Kepala DPMPPTSP Lamsel Rio Gismara membenarkan adanya penertiban pembuatan papan reklame milik PT Dinamis Indonesia.

Menurut dia, penertiban dilakukan karena pihak perusahaan reklame tersebut melakukan pemasangan tidak pada tempatnya, karenanya pihak pemkab minta untuk dipindahkan ketempat sesuai dengan titik yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Wagub Chusnunia Hadiri Pelantikan DPC Peradi Lampung Periode 2022-2027

Disingung apakah tindakan yang dilakukan pihak pemkab termasuk menghalangi pihak perusahaan yang ingin ber-investasi di Lamsel, Rio Gismara menegaskan, pihak pemkab tidak pernah menghalang halangi siapapun yang ingin berinvestasi di Kabupaten Lamsel.

Bahkan pemerintah daerah sangat mendukung dan mempermudah jika ada investor yang akan berinvestasi.

Baca Juga :  Sekda Lamsel Terus Ingatkan Netralitas ASN Hadapi Pilkada 2024

“Tidak ada pemerintah daerah menghalang halangi siapapun yang ingin berinvestasi di Lamsel. Bahkan kami sangat mendukung, asalkan semua sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Rio.

Di Jelaskan dia, Bupati Lamsel Nanang Ermanto, sangat mendukung jika ada pihak perusahaan yang ingin berinvestasi di Lamsel. Namun estetika lingkungan juga harus diperhatikan, dan tidak melanggar aturan yang ada.

Ia menjelaskan tindakan ini dilakukan lantaran letak pembangunannya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan
Dimana dalam izin tersebut titik pemasangan reklame seharusnya berada di simpang masjid agung. Namun pihak PT Dinamis memasang di areal akses keluar masuk pagar masjid Agung Kalianda.

Baca Juga :  Gerbong Mutasi Bergerak Lagi, Ini Daftar 58 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik Wagub

“Seharusnya pihak perusahaan tau.
Apalagi izin terbit pada bulan Februari lalu, dan baru dibangun sekarang. Ini juga jadi pertanyaan kami mengapa begitu lama pembangunannya dari saat izin dikeluarkan” ujar Rio. (Naz)

Berita Terkait

Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus
100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang
Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat
Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung
Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026
Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna
Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan
Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:17 WIB

100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna

Berita Terbaru

Opini

Cak Imin, NU, dan PKB : Dari Yasinan ke Parlemen

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:33 WIB