Noverisman Himbau Warga Lamtim Disiplin Prokes

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing.

.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing.

BANDAR LAMPUNG — Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing berharap Lampung Timur bisa meraih zona hijau pada Ramadan tahun ini. Untuk mencapai itu perlu konsistensi dan dukungan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan.

Demikian ditegaskan Noverisman Subing, dalam agenda Sosialisasi Perda (Sosper) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan para kaum cendekiawan di Lampung Timur, Selasa, 16 Maret 2021.

“Harus bahu membahu mengingatkan masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19 di Lampung masuk zona hijau termasuk Lampung Timur agar statusnya bisa kembali ke zona hijau,” tegas politisi PKB itu.

Ia mengajak masyarakat Lampung Timur khususnya dapat selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, Memakai masker, mengurangi mobilitas.

Baca Juga :  Gus Muhaimin Canangkan Tema Gotong Royong Menangkan PKB 2024

Hal ini semua tertuang secara jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Pemerintah Provinsi bersama DPRD Lampung telah membuat dan mengesahkan perda tersebut. Maka itu, Noverisman menegaskan wajib hukumnya bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi. Apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktifitas, maka dapat disanksi

Baca Juga :  Anggota Fraksi NasDem Siti Rahma Panen Semangka Bareng Petani

“Yang bakal diterima yakni sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp1 juta bagi perorangan. Bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp15 juta,” tegas Ketua IKA PMII Lampung itu. (LIM)

Berita Terkait

DPRD Lampung Dorong Pemerintah Pastikan Pasar bagi Kedelai Lokal
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
DPRD Lampung Minta Pemkab dan Pemkot Sosialisasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak
Peringati Sumpah Pemuda, Sudin Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Idealisme
Kostiana : Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Jadi Angin Segar bagi Masyarakat
DPRD Lampung Dorong Pemerintah Serius Tangani Limbah Program MBG
Edukasi Pancasila di Pesawaran, Elly Wahyuni Tekankan Pentingnya Adab Sejak Dini
Anggota DPRD Lampung Imelda Gunawan Raka Minta Pemkab Pesisir Barat Segera Perbaiki SDN 113 Krui

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 14:08 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerintah Pastikan Pasar bagi Kedelai Lokal

Selasa, 4 November 2025 - 14:00 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Senin, 3 November 2025 - 15:32 WIB

DPRD Lampung Minta Pemkab dan Pemkot Sosialisasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Peringati Sumpah Pemuda, Sudin Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Idealisme

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:12 WIB

Kostiana : Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Jadi Angin Segar bagi Masyarakat

Berita Terbaru