Noverisman Himbau Warga Lamtim Disiplin Prokes

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing.

.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing.

BANDAR LAMPUNG — Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing berharap Lampung Timur bisa meraih zona hijau pada Ramadan tahun ini. Untuk mencapai itu perlu konsistensi dan dukungan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan.

Demikian ditegaskan Noverisman Subing, dalam agenda Sosialisasi Perda (Sosper) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan para kaum cendekiawan di Lampung Timur, Selasa, 16 Maret 2021.

“Harus bahu membahu mengingatkan masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19 di Lampung masuk zona hijau termasuk Lampung Timur agar statusnya bisa kembali ke zona hijau,” tegas politisi PKB itu.

Ia mengajak masyarakat Lampung Timur khususnya dapat selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, Memakai masker, mengurangi mobilitas.

Baca Juga :  Noverisman Soroti Dugaan Pengemplangan Pajak PT GMP

Hal ini semua tertuang secara jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Pemerintah Provinsi bersama DPRD Lampung telah membuat dan mengesahkan perda tersebut. Maka itu, Noverisman menegaskan wajib hukumnya bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi. Apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktifitas, maka dapat disanksi

Baca Juga :  Guru Madrasah Raih Juara Lomba Baca Teks Proklamasi

“Yang bakal diterima yakni sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp1 juta bagi perorangan. Bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp15 juta,” tegas Ketua IKA PMII Lampung itu. (LIM)

Berita Terkait

Munir Abdul Haris Serap Aspirasi Guru dan Serukan Perang terhadap Narkoba di Lampung Tengah
Banyak Pabrik Tapioka Tutup Pasca Pergub Tata Niaga Singkong Berlaku
FPKB DPRD Lampung Dorong Generasi Muda Jadikan Ruang Digital Sebagai Medan Perjuangan Modern
Syukron Muchtar Bantu Lansia Tinggal di Rumah Bekas Kandang Ayam
DPRD Lampung Dorong Pemerintah Pastikan Pasar bagi Kedelai Lokal
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
DPRD Lampung Minta Pemkab dan Pemkot Sosialisasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak
Peringati Sumpah Pemuda, Sudin Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Idealisme

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 14:30 WIB

Munir Abdul Haris Serap Aspirasi Guru dan Serukan Perang terhadap Narkoba di Lampung Tengah

Rabu, 12 November 2025 - 14:26 WIB

Banyak Pabrik Tapioka Tutup Pasca Pergub Tata Niaga Singkong Berlaku

Senin, 10 November 2025 - 14:54 WIB

FPKB DPRD Lampung Dorong Generasi Muda Jadikan Ruang Digital Sebagai Medan Perjuangan Modern

Jumat, 7 November 2025 - 22:27 WIB

Syukron Muchtar Bantu Lansia Tinggal di Rumah Bekas Kandang Ayam

Selasa, 4 November 2025 - 14:08 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerintah Pastikan Pasar bagi Kedelai Lokal

Berita Terbaru