Noverisman Himbau Warga Lamtim Disiplin Prokes

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing.

.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing.

BANDAR LAMPUNG — Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing berharap Lampung Timur bisa meraih zona hijau pada Ramadan tahun ini. Untuk mencapai itu perlu konsistensi dan dukungan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan.

Demikian ditegaskan Noverisman Subing, dalam agenda Sosialisasi Perda (Sosper) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan para kaum cendekiawan di Lampung Timur, Selasa, 16 Maret 2021.

“Harus bahu membahu mengingatkan masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19 di Lampung masuk zona hijau termasuk Lampung Timur agar statusnya bisa kembali ke zona hijau,” tegas politisi PKB itu.

Ia mengajak masyarakat Lampung Timur khususnya dapat selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, Memakai masker, mengurangi mobilitas.

Baca Juga :  Kumham Goes to Campus, Mingrum Gumay : Samakan Pandangan Sikapi Produk Hukum

Hal ini semua tertuang secara jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Pemerintah Provinsi bersama DPRD Lampung telah membuat dan mengesahkan perda tersebut. Maka itu, Noverisman menegaskan wajib hukumnya bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi. Apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktifitas, maka dapat disanksi

Baca Juga :  Puluhan Ribu Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Yozi Rizal : Semua Harus Ditertibkan

“Yang bakal diterima yakni sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp1 juta bagi perorangan. Bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp15 juta,” tegas Ketua IKA PMII Lampung itu. (LIM)

Berita Terkait

Ketua Komisi II Abas Tekankan Sinergi Demi Kesejahteraan Petani dan Nelayan
Dilantik Herman HN, Budi Yuhanda Kembali Nahkodai NasDem Mesuji
Ketua Golkar Lampura Arnando Ferdiansyah Kejar Target 8 Kursi di Pemilu 2029
Ketua AMPG Lampura Rian Rivaldi Siapkan Program Sasar Pemuda
Syukron Muchtar: Pengangkatan Petugas MBG Penting, Tapi Guru Honorer Lebih Mendesak
Ketua DPRD Lampung Dukung Pagar Permanen Cegah Konflik Gajah di Way Kambas
Ketua DPRD Lampung Dukung TNWK Jadi Model Nasional Pengelolaan Taman Nasional
Andika Wibawa Turun ke Masyarakat, Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Bandar Lampung

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:00 WIB

Ketua Komisi II Abas Tekankan Sinergi Demi Kesejahteraan Petani dan Nelayan

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:38 WIB

Dilantik Herman HN, Budi Yuhanda Kembali Nahkodai NasDem Mesuji

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:15 WIB

Ketua Golkar Lampura Arnando Ferdiansyah Kejar Target 8 Kursi di Pemilu 2029

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:34 WIB

Ketua AMPG Lampura Rian Rivaldi Siapkan Program Sasar Pemuda

Senin, 26 Januari 2026 - 14:10 WIB

Syukron Muchtar: Pengangkatan Petugas MBG Penting, Tapi Guru Honorer Lebih Mendesak

Berita Terbaru