Polsek Talang Padang Ringkus Pencuri Pisang di Gisting

Kamis, 22 April 2021 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (dinamik.id)- Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus menangkap Suharman (43) warga Pekon Campang, Gisting, dan Kodriyansah (34) warga Pekon Tanjung Sari, Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya ditangkap atas persangkaan pencurian belasan tandan pisang di TKP pekon Campang, Gisting milik korbannya Niko Fansyuri (38) warga pekon Kutodalom, kecamatan Gisting.

Dari penangkapan itu terungkap, ternyata kedua tersangka ini sering atau telah berulang kali melakukan pencurian buah pisang di wilayah Kecamatan Gisting maupun Kecamatan Sumberejo.

Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, tersangka ditangkap bersama warga dan pemilik kebun selaku korban pencurian tersebut, kemarin, Kamis (13/8/20) pukul 17.00 WIB.

Adapun sebelum proses penangkapan, terlebih dahulu petugas dan warga melakukan pengintaian, sebab setelah melakukan penebangan pisang, kedua pelaku menyembunyikannya di area kebun korban.

“Ketika para pelaku datang dan hendak memuat pisang ke atas motor lalu dilakukan penangkapan oleh polisi dan warga. Kami menunggu pelaku yang hendak mengambil pisang tersebut,” kata Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Baca Juga :  Sampah Limbah Banjir Masih Menumpuk di Drainase Sukarame, LSM GEPAK Sampaikan Pesan Penting Ini

menambahkan, pengungkapan kasus ini dari laporan korbannya, mulanya korban meneriman laporan dari orang yang menggarap sawahnya bahwa ada 14 tandan pisang hilang.

Lalu orang yang menggarap sawah korban bersama warga yang lain mencari pisang yang hilang tersebut. Dan pisang ditemukan oleh warga di kebun pelaku. Selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian.

Akhirnya polisi dan warga bersama-sama mengintai buah pisang tersebut sore hari untuk mengetahui siapa yang mengambil pisang tersebut, dan cara itupun berhasil.

Baca Juga :  Keluarga Percaya Proses Hukum KPK, Siapkan Bantuan Hukum untuk AD

“Untuk pisang sebanyak 14 tandan, korban mengalami kerugian Rp 800 ribu. Dan dari penyelidikan tersangka sering melakukan pencurian buah pisang,” ungkapnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa dua sepeda motor, dua golok dan 14 tandan pisang dibawa dan diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya” (Roh)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok
Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji
PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:17 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Berita Terbaru

Edukasi

PW Muhamadiyah Lampung Sebut LGBT Musuh Kemanusiaan

Rabu, 9 Jul 2025 - 15:34 WIB

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. int

Berita

DPR Masih Mengkaji Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu

Rabu, 9 Jul 2025 - 14:03 WIB