BPJN Lampung Harus Batalkan Kontrak Longsoran Bengkunat-Sanggi Rp30 M

Rabu, 22 September 2021 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshoot login saat memberikan klausul dan klu sanggahan oleh PPK BPJN Lampung Masudi.

Bongkar Sengkarut Lelang Proyek APBN di Lampung

Bandarlampung — Kontrak pekerjaan Penanganan Longsoran Ruas Bengkunat-Sanggi, Ruas BTS Kota Liwa-SP GN Kemala, Ruas BTS Bengkulu-Pugung Tampak, Ruas Bukit Kemuning-Padang Tambak dengan pagu Rp30 miliar harus ditinjau ulang dan dibatalkan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, proses lelang pekerjaan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah Lampung bersumber dari APBN itu disinyalir syarat KKN.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Universitas Lampung Budiono saat dimintai pendapatnya melalui sambungan telepon, Rabu, 22 September 2021.

Bukan hanya itu, ia menilai aparat penegak hukum seharusnya turun untuk melihat proses lelang dari awal hingga penetapan, dari semula dimenangkan PT Belibis Raya Group hingga akhirnya yang menjadi pemenang berkontrak PT Green Diamond Indonesia.

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Resmikan Fly Over Sultan Agung

“Semuanya sudah punya tugas masing-masing, siapa tugasnya apa. Dan lazimnya yang melakukan sanggahan itu bukan tugas PPK, melainkan pihak terkait dalam hal ini pihak rekanan, apalagi sanggahan itu dilakukan secara pribadi. Takutnya ada konflik kepentingan,” kata dia saat dihubungi, Rabu (22/9).

Dia menyarankan agar KPA (kuasa pengguna anggaran) untuk turun langsung pada proses sengkarut lelang proyek nasional ini.

“Bisa saja pemenang tender proyek ini dibatalkan jika ada pihak yang merasa keberatan dalam proses ini. Dan KPA harus turun tangan, karena lagi-lagi oknum PPK ikut terlibat langsung,” ungkapnya.

Klausul sanggahan PT Greend Diamond Indonesia yang dilakukan menggunakan akun login LPSE PPK atas nama Masudi, diduga sebagai bentuk intervensi yang sangat jelas melanggar Perpres No 12/2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga :  FH Unila Gelar Semnas Pembaharuan Hukum Keperdataan

Proyek Penanganan Longsoran Ruas Bengkunat-Sanggi, Ruas BTS Kota Liwa-SP GN Kemala, Ruas BTS Bengkulu-Pugung Tampak, Ruas Bukit Kemuning-Padang Tambak sebelumnya juga sempat disorot oleh Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (SORAK) Donni Prana Jaya.

Doni menilai, dugaan sanggahan yang dilakukan oknum PPK jelas tidak dibenarkan. Sebab, semua lelang proyek baik APBD dan APBN mengacu pada Perpres No. 12/2021.

“Kami menduga adanya permainan dimana PPK atas nama Masudi disinyalir login untuk menyanggah. Sementara PPK itu dilarang login dan berkomunikasi dengan Pokja ULP, apalagi dengan rekanan,” ungkap Doni Prana Jaya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung, Dekranasda dan Bank Indonesia Bersinergi Tingkatkan Produktivitas Perajin, Gelar Workshop Bertajuk "UMKM Tetap Eksis di Saat Krisis"

Proyek nasional ini, semula dimenangkan oleh PT Belibis Raya Group dengan nilai penawaran Rp24.036.973.400 sempat disanggah oleh PT Green Diamond Indonesia (GDI) menggunakan akun login Masudi yang diketahui sebagai PPK BP2JN Lampung pada tanggal 13 Juli 2021 pukul 13.55 WIB.

Lalu pada tanggal 13 Juli 2021 sanggahan tersebut ditolak oleh Pokja Pemilihan 28 TA 2021 dibuktikan dengan surat Nomor : JS/POKJA28/kb19/BM27.021/21.07.13.

Kemudian pada kenyataannya pemenang berkontrak berubah menjadi PT Green Diamond Indonesia, yang melakukan sanggahan tapi telah ditolak oleh Pokja dengan nilai penawaran Rp24.658.920.000,” jelasnya seraya menunjukan bukti surat penolakan sanggahan dan kontrak. (Bay)

Berita Terkait

Sinergi Muslimat NU Jati Agung: Pengajian Triwulan Sarat Spiritualitas dan Kebersamaan
1000 Kader Ramaikan Puncak Harlah ke-75 Fatayat NU di Pesawaran
Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi
Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
Diduga Kirim Preman ke Unmal, Rusli Bintang Dianggap Tak Berani Hadapi Istri Sah
PWNU Lampung Ajak Umat Tingkatkan Kualitas Hidup Pasca-Ramadan
Peringati Nuzulul Qur’an, Fatayat NU Lampung Kolaborasi 5 Organisasi Beri Santunan ke Panti Asuhan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sinergi Muslimat NU Jati Agung: Pengajian Triwulan Sarat Spiritualitas dan Kebersamaan

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:39 WIB

1000 Kader Ramaikan Puncak Harlah ke-75 Fatayat NU di Pesawaran

Minggu, 20 April 2025 - 19:31 WIB

Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi

Jumat, 18 April 2025 - 02:26 WIB

Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB