Rapat Paripurna DPRD Lampung, Raperda Perubahan APBD 2021

Kamis, 21 Oktober 2021 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung –-(dinamik.id) Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan atas Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, yang dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mewakilkan Gubernur Lampunh, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (9/8).

Rapat dihadiri oleh Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, Kepala BPK Perwakilan Lampung, Kepala BPKP Perwakilan Lampung, Staf Ahli Gubernur, Inspektur, Sekretaris Dewan, dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam kaidah penyusunan APBD, secara substansi APBD disusun berdasarkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepahaman tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Tragedi Lift, Pihak Sekolah AZ Zahra Siap Ikuti Proses Hukum

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah merupakan dokumen yang menggambarkan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang akan dilaksanakan dan dicapai dalam program kerja Pemerintah Daerah serta merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 tahun anggaran.

Kebijakan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dan mengacu pada ketentuan perundangan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah memenuhi kewajiban anggaran paling sedikit 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemenuhan dukungan pendanaan Pemerintah Provinsi Lampung dalam pelaksanaan Penanganan Covid-19, Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah serta Belanja Kesehatan Lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, serta telah memenuhi kewajiban menganggarkan paling sedikit 25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah termasuk pembangunan sumberdaya manusia dukungan pendidikan, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Djunaidi Buka Workshop Meningkatkan Produktivitas dan Kemandirian Perajin UMKM Lampung

Dengan memperhatikan potensi kapasitas fiskal daerah yang tercantum dalam kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, struktur Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 diantaranya:

Baca Juga :  Program Sedekah Gulma, Inovasi PTPN VIII untuk Hasilkan Produk Berkualitas dan Berdaya Saing Tinggi

1. Target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp7.538.150.772.809,50

Proyeksi Penerimaan Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari:
– Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 3.336.257.494.574,50
– Pendapatan Transfer sebesar Rp 4.153.418.184.000,00
– Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp48.475,094,235,00

2. Belanja Daerah sebesar Rp7.557.497.851.948,54

3. Struktur Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 terdiri atas Penerimaan Pembiayaan bersumber dari SILPA sebesar Rp190.917.079.139,04. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp171.570.000.000

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan Nota Keuangan atas Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 oleh Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung. 

Berita Terkait

Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi
Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
Diduga Kirim Preman ke Unmal, Rusli Bintang Dianggap Tak Berani Hadapi Istri Sah
PWNU Lampung Ajak Umat Tingkatkan Kualitas Hidup Pasca-Ramadan
Peringati Nuzulul Qur’an, Fatayat NU Lampung Kolaborasi 5 Organisasi Beri Santunan ke Panti Asuhan
Provinsi Lampung Berusia 61 Tahun, Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Gelar Doa dan Salawat, Awali Kerja Nyata Wujudkan Harapan Masyarakat
PTPN I Reg 7 Kanhub Sumsel Terima Penghargaan Bayar PBB Tercepat

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 19:31 WIB

Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi

Jumat, 18 April 2025 - 02:26 WIB

Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Senin, 7 April 2025 - 00:06 WIB

Diduga Kirim Preman ke Unmal, Rusli Bintang Dianggap Tak Berani Hadapi Istri Sah

Senin, 31 Maret 2025 - 14:04 WIB

PWNU Lampung Ajak Umat Tingkatkan Kualitas Hidup Pasca-Ramadan

Berita Terbaru