Pengusaha Awasi Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi

Minggu, 23 Januari 2022 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizky

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizky

Bandar Lampung (dinamik.id)–Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizky meminta para pelaku usaha seperti cafe, hotel, dan tempat hiburan benar-benar menerapkan pengawasan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Pemindaian kode untuk mengetahui kapasitas lokasi. Kemudian, penerapan aplikasi Peduli Lindungi juga penting untuk melakukan tracing orang-orang yang belum mendapatkan vaksin.

Baca Juga :   74 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pringsewu menerima bantuan dari Sentra Handayani Kementerian Sosial RI

“Misalnya hotel, itu tidak hanya di depan saja barcodenya, di lokasi seperti restoran, ballroom, aula di dalamnya juga ada untuk mengetahui kapasitas,” ujar Kadiskominfo Bandar Lampung itu, Minggu, 23 Januari 2022.

Ia mengungkapkan, semua tempat hiburan saat ini sudah memasang scan barcode aplikasi Peduli Lindungi. Namun, pemilik usaha tidak mengawasi pengunjung untuk memindai barcode.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan monitoring ke seluruh lokasi yang mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli lindungi. Pengoptimalan penggunaan aplikasi itu penting untuk menjaga kondisi pandemi tetap aman.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Launching 15 Mobil Puskesmas Keliling

Menurutnya penanganan pandemi juga harus ada keterlibatan masyarakat termasuk pelaku usaha. Pemerintah tak bisa bekerja sendiri untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Tidak bisa didasari paksaan, ini harus didasari dengan kesadaran sama-sama mau sehat,” tegas . (RANDY)

Berita Terkait

Lampung Jadi Daerah Perokok Terbanyak se – Indonesia, Pajak Rokok Baru Terkumpul 36%
14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025
Gubernur Mirza Jawab Pemandangan Umum DPRD terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Dua Pekerjaan Ruas Jalan Panaragan, Tubaba Menuju Waykanan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan dan Terindikasi Mark Up
Pemkab Tubaba dan Ombudsman Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sebut Cakupan UHC Lampung Baru Capai 24,5% DPRD Minta Tindakan Cepat
Polres Mesuji Ringkus 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 3 Diantaranya IRT
Lampung Pacu Survei Migas Dukung Ketahanan Energi Nasional

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Lampung Jadi Daerah Perokok Terbanyak se – Indonesia, Pajak Rokok Baru Terkumpul 36%

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:04 WIB

14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Gubernur Mirza Jawab Pemandangan Umum DPRD terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:41 WIB

Dua Pekerjaan Ruas Jalan Panaragan, Tubaba Menuju Waykanan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan dan Terindikasi Mark Up

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Pemkab Tubaba dan Ombudsman Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru