Bandar Lampung (dinamik.id)–Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung kembali mengizinkan bioskop di wilayahnya membuka layanan. Namun demikian, jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas dan anak-anak dilarang.
Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan, pengelola harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap pengunjung wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk.
“Ya, bioskop sudah boleh buka, tapi mereka harus mentaati peraturan yang berlaku dalam masa pandemi Covid-19,” ungkap Wali Kota Bandar Lampung itu ketika ditemui di kantor Pemerintah Kota, Kamis, 3 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menugaskan personel satgas untuk melakukan pemantauan. Jika ada pengelola usaha yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan.
Pihaknya juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota nomor 05 tahun 2022 tentang pembelakuan PPKM level 3. Dalam surat tersebut Satgas Covid-19 hanya mengizinkan Bioskop buka hingga pukul 21.00 wib.
“Pengunjung di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk, dan pengunjung wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi,” kata dia.
Dalam instruksi itu juga ditegaskan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk Bioskop. (Randy)