Toko di Pasar Kangkung Kedapatan Jual Minyak Goreng Mahal

Senin, 31 Januari 2022 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung melakukan Inspensi Dadakan (sidak) di Pasar Kangkung pada hari Senin (31/1/2022).

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung melakukan Inspensi Dadakan (sidak) di Pasar Kangkung pada hari Senin (31/1/2022).

Bandar Lampung (dinamik.id) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung melakukan Inspensi Dadakan (sidak) di Pasar Kangkung pada hari Senin (31/1/2022).

Dalam sidak tersebut ditemukan hanya ada satu toko, yakni Davinzoe dari belasan toko di Pasar Kangkung, Telukbetung Selatan yang menjual minyak goreng Rp14 ribu per liter.

Sementara, belasan toko lainnya di pasar itu menetapkan harga bervariasi antara Rp18-20 ribu per liter.

Kepala Disperindag Lampung, Elvira Umihanni, langsung merespon dan meminta pihak distributor mempercepat distribusi minyak goreng murah.

“Jadi memang kebijakan satu harga minyak goreng Rp14 ribu per liter ini harus diawasi secara ekstra,” katanya.

Lalu ia pun meminta masyarakat umum ikut menginformasikan apabila ada yang menjual minyak goreng di luar kebijakan tersebut.

Karena sesuai dengan arahan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, kebijakan satu harga minyak goreng ini tidak berlaku enam bulan, tetapi seterusnya.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Berharap Program Photovoices Tingkatkan Kapasitas Perempuan Nelayan Lampung

Pemerintah pusat telah mengatur mekanismenya. Para importir harus mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspor untuk dalam negeri.

“Untuk regulasinya juga sudah dijalankan. Tinggal pelaksanaannya ini harus dikawal secara bersama,” ucap Kadis Elvira.

Terakhir ia mengatakan pihaknya akan rutin memonitor setiap harinya. Sehingga, harga minyak goreng di pasar tradisional dapat terkontrol. (RAN)

Berita Terkait

Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Sudin Ajak Kader Kerja Keras
Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030, Mirza : Terimakasih Kedewasaan Semua Pihak
Resahkan Warga, Camat RJU Mesuji Kirim ODGJ Ke RSJ Kurungan Nyawa
Pemprov Lampung Mulai Terapkan Skema Baru Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Ketok Palu KPU Tandai Novriwan Jaya dan Nadirsyah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Terpilih 2025-2030
Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025, Ini Penjelasannya!
Komisi IV DPRD Lampung Tinjau Jalan Rusak di Lampung Tengah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:43 WIB

Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:21 WIB

HUT ke-52 PDI Perjuangan, Sudin Ajak Kader Kerja Keras

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:01 WIB

Resahkan Warga, Camat RJU Mesuji Kirim ODGJ Ke RSJ Kurungan Nyawa

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:23 WIB

Pemprov Lampung Mulai Terapkan Skema Baru Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:45 WIB

Ketok Palu KPU Tandai Novriwan Jaya dan Nadirsyah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Terpilih 2025-2030

Berita Terbaru

Foto kader saat Peringatan Ulang Tahun PDIP ke 52 di Kantor DPD PDIP Lampung di Telukbetung Utara, Bandar Lampung pada Jumat, 10 Januari 2025.

Bandar Lampung

HUT ke-52 PDI Perjuangan, Sudin Ajak Kader Kerja Keras

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:21 WIB