PJ Kepala Daerah Bertugas Menyukseskan Pemilu Serentak 2024

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) — Terdapat sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun ini yang meliputi 7 Provinsi. Yaitu terdiri dari 76 Kabupaten dan 18 Kota yang kepala daerahnya di pilih pada pilkada tahun 2017. Serta terdapat 171 daerah yang terdiri dari 17 Provinsi, 115 Kabupaten, dan 39 Kota.

Kepala daerah tersebut hasil pilkada tahun 2018 juga yang akan habis masa jabatan nya pada tahun 2023. Masyarakat berharap Penjabat (Pj) kepala daerah yang mengisi kekosongan jabatan tersebut memiliki komitmen untuk ikut serta menyukseskan pemilu dan pikada serentak 2024.

Bagaimanapun proses penyelenggaraan pilkada juga tidak luput dari peran pemerintah daerah, maka siapapun kelak yang menjabat sebagai penjabat sesuai pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harapannya beliau (Pj) memiliki komitmen untuk sama-sama menyukseskan pemilu pilkada 2024 yang akan datang.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjabat nanti yang akan bertugas tentu di harapkan bersama sama dengan stakeholder yang ada akan melaksanakan tugas dengan baik.

Baca Juga :  PKM Unila Mendorong Desa Rajabasa Lama jadi Desa Mandiri dan Sentra Ikan

Dan berpartisipasi sehingga pemilu pilkada serentak 2024 di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan baik, tertib, demokratis, tetap berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Praktik Pj kepala daerah bukan hal baru dan sebelumnya sudah berjalan. Dalam praktek hal semacam ini sudah pernah terjadi di sejumlah daerah dalam pilkada yang lalu termasuk pilkada 2020 lalu, jadi jika gubernur, bupati, wali kota sudah berakhir masa jabatannya maka pengisian penjabat menjadi kewenangan pemerintah.

101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan

Diketahui, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal di isi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

Hal tersebut sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota kosong selama dua tahun menunggu Pilkada.

UU Pilkada menyebutkan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 di undur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.

Baca Juga :  Jajaran Kecamatan Simpang Pematang, Lakukan Gotong Royong Serentak di 13 Desa

Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur akan habis masa jabatannya. Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga akan habis masa jabatannya tahun ini.

Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi:

Ayat (3)
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.

Ayat (5)
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Ayat (8)
Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di laksanakan pada bulan November 2024.

Baca Juga :  Ini Sosok Prof Lusmeilia Afriani, Perempuan yang Ingin Kembalikan Muruwah Unila

Ayat (9)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana di maksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana di maksud pada ayat (5), di angkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Ayat (10)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, di angkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (11)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, di angkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Tommy Perdana Putra S.H. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Lampung)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif Diserahkan DJP ke Kejari
Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain Libatkan Bupati Pati Sudewo
Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif Diserahkan DJP ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:17 WIB

Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc

Berita Terbaru