5 Daerah di Lampung Masuk PPKM Level 3

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung dilarang mengadakan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kelimanya ditetapkan masuk PPKM level 3. Yakni, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, dan Kota Bandarlampung.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 11 tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (14/2/2022).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut poin penting Imendagri 11/2022:

– Sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal Work from Office (WFO), apabila ada ada klaster penyebaran ditutup selama 5 hari.

Baca Juga :  Hanura Lampung Optimis Menang pada Pemilu 2024

– Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang, atau besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat.

Namun jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan dua orang per meja.

– Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.

Baca Juga :  Pun Edward Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Lampung, Ini Profilnya!

– Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu.

Selain lima daerah tersebut, Inmendagri juga mengatur PPPKM level 1 untuk Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat.

Kemudian, PPKM level 2 untuk Kabupaten Lampung Selatan, Tulangbawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro. (RAN)

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Ajak BBWS dan PT. KAI Normalisasi Sungai
Bunda Eva Janji Perbaikan Rumah Rusak Akibat Banjir
Relawan Pemuda Lampung Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir di Kelurahan Bumi Waras
KNPI Bandar Lampung dan RPL Bagikan Sembako ke Korban Banjir di Bumiwaras
Dilantik 6 Februari, Mirza Paparkan Rencana 100 Hari Pertama Kepemimpinannya
Kurnia Akbar Prasetia Terpilih sebagai Ketua Cabang PMII Tulang Bawang Masa Khidmat 2025-2026
Gerak Cepat, H Aprozi Alam Dorong Penyaluran Bantuan Korban Banjir di Provinsi Lampung
Pansus Temukan Perusahaan Belum Terapkan Harga Singkong Sesuai Kesepakatan, Kadar Aci Jadi Kendala
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:58 WIB

Pemkot Bandar Lampung Ajak BBWS dan PT. KAI Normalisasi Sungai

Sabtu, 25 Januari 2025 - 13:12 WIB

Bunda Eva Janji Perbaikan Rumah Rusak Akibat Banjir

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:42 WIB

Relawan Pemuda Lampung Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir di Kelurahan Bumi Waras

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:30 WIB

KNPI Bandar Lampung dan RPL Bagikan Sembako ke Korban Banjir di Bumiwaras

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:36 WIB

Dilantik 6 Februari, Mirza Paparkan Rencana 100 Hari Pertama Kepemimpinannya

Berita Terbaru

Sumberdaya Manusia

Siwo Cup 1 Sukses, Mitra PWI Tambah Hadiah Untuk Sang Juara

Minggu, 26 Jan 2025 - 17:15 WIB