5 Daerah di Lampung Masuk PPKM Level 3

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung dilarang mengadakan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kelimanya ditetapkan masuk PPKM level 3. Yakni, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, dan Kota Bandarlampung.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 11 tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (14/2/2022).

Baca Juga :  Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?

Berikut poin penting Imendagri 11/2022:

– Sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal Work from Office (WFO), apabila ada ada klaster penyebaran ditutup selama 5 hari.

– Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang, atau besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat.

Baca Juga :  Gerakan Sebangsa Lampung ajak seluruh Masyarakat berkolaborasi mengatasi Pandemi

Namun jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan dua orang per meja.

– Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.

– Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu.

Baca Juga :  PD KMHDI Lampung Sukses Tanam 2000 Pohon Mangrove

Selain lima daerah tersebut, Inmendagri juga mengatur PPPKM level 1 untuk Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat.

Kemudian, PPKM level 2 untuk Kabupaten Lampung Selatan, Tulangbawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro. (RAN)

Berita Terkait

IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman
Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan
Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK
Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik
MBG Bukan Sekadar Bisnis, APPMBGI Lampung Tengah Soroti Peran Program dalam Tingkatkan IPM

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:07 WIB

IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:46 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:53 WIB

Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:17 WIB

Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Berita Terbaru

Olahraga

Khalisa Azzura Cahya Raih Dua Medali Piala Kemenpora RI 2026

Senin, 13 Jul 2026 - 18:24 WIB

Parpol

Harlah ke-28 PKB Lampura Komitmen Layani Masyarakat

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:38 WIB