KNPI Bandar Lampung Minta Oknum Guru Asusila Ditindak Tegas

Minggu, 13 Maret 2022 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah.

i

Ketua KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah meminta oknum guru yang melakukan tindakan asusila terhadap siswanya dihukum tegas.

Hal ini menindaklanjuti adanya oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bandar Lampung yang tega memperkosa muridnya sendiri yang masih yang berusia (15) tahun.

“Guru yang harusnya mendidik generasi bangsa, malah menghancurkan masa depannya. Oknum guru ini harus ditindak tegas jangan kasih ampun,” tegas Bung Iqbal, sapaan akrabnya, Minggu, 13 Maret 2022.

Baca Juga :  KNPI Mesuji Gelar Festival Musik Elektrik dan Akustik

Insiden ini menurutnya harus menjadi pecut bagi pemerintah dan legislatif untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

“Saya pikir RUU TPKS ini harus segera disahkan, jangan lagi ditunda-tunda. UU TPKS ini sangat urgen dirasakan karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ada,” jelas dia.

Baca Juga :  KNPI Lampung Akan Gelar Musda November, Ini Rangkaiannya!

Bung Iqbal menjelaskan urgensi RUU TPKS mutlak perlu untuk disahkan. Pertama, terkait keterbatasan instrumen hukum, dalam regulasi KUHP hanya mencakup 2 hal, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Sementara, dalam RUU TPKS mengklasifikasikan kekerasan seksual dalam 9 kategori dengan definisi yang lebih luas dan mampu lebih menjerat pelaku.

Kedua, terkait tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Kasus kekerasan seksual menunjukkan tren meningkat dan meningkat signifikan di masa pandemi Covid-19, terutama pada perempuan dan anak. Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban, dan saksi. Selain itu pelaku kekerasan seksual diberikan rehabilitasi agar tindakan kekerasan seksual tidak kembali terjadi.

Baca Juga :  Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Ia pun mendukung sikap tegas Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang memecat oknum guru yang melakukan perbuatan asusila. Selain itu, Iqbal menghimbau kepada orang tua agar senantiasa berhati-hati dan selalu mengawasi anaknya dalam mengikuti proses belajar mengajar di sekolah. (Randy)

Berita Terkait

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat
FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar
Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Senin, 29 Juni 2026 - 10:53 WIB

Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:46 WIB

FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru