Kejati dan PWI Lampung Sepakat Sengketa Pers Diselesaikan Melalui DP

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Nanang Sigit Yulianto dan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Nanang Sigit Yulianto dan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Nanang Sigit Yulianto sepakat untuk menyelesaikan sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers.

Hal itu ditegaskannya saat menerima audiensi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah beserta jajaran di ruang kerjanya, Rabu, 23 Maret 2022.

Terlebih menurutnya sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers (DP) dengan Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri yang diteken pada 9 Februari 2019. Yang salah satu isinya menyepakati soal sengketa pers diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme DP.

Tujuan nota kesepahaman tersebut adalah untuk terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, berkeadilan, dan menghormati supremasi hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Terkait perselisihan atau sengketa pers akan kita laksanakan sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers, Polri, TNI, dan Kejaksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dalam audiensi itu meminta kepada Kajati Lampung untuk sama-sama menyepakati apa yang sudah ada dalam nota kesepahaman antara DP, Kejagung, TNI, dan Polri.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji, Salurkan Bantuan Sosial Untuk Anak Yatim Piatu Se-Kabupaten Mesuji

Sebab, menurut Wira –sapaan akrab Wirahadikusumah-, dalam menjalankan fungsinya, jurnalis rentan atau berpotensi mengalami sengketa akibat pemberitaan yang dibuat.

Sehingga, tidak sedikit beberapa pihak yang dirugikan dalam pemberitaan memilih proses penyelesaiannya melalui hukum pidana.

Wira menilai hal itu malah mengancam kemerdekaan pers. Karenanya, penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers adalah keharusan yang harus dilakukan.

”Dan tentunya, acuan DP dalam menyelesaikan sengketa pers adalah UU Pers. Itu pijakan hukum dalam menyelesaikannya, bukan menggunakan undang-undang lain, termasuk KUHP!” pintanya.

Baca Juga :  PWI Lampung Gelar Ramah Tamah di Rumdis Bupati Lampung Utara Sambut HPN dan HUT PWI ke-79

Namun, imbuh Wira, permintaan itu hanya untuk proses penyelesaian sengketa pers, bukan untuk oknum wartawan yang melakukan tindak pidana umum. Seperti pemerasan.

”Silakan jika ada oknum wartawan yang melanggar pidana umum diselesaikan melalui KUHP ataupun undang-undang lainnya. Tapi, tidak untuk sengketa pers! Harus tetap melalui mekanisme DP yang berpedoman dengan UU Pers,” tegasnya. (Bay)

Berita Terkait

Tebar Kepedulian, PC PMII Bandar Lampung Santuni Anak Panti Asuhan As-Salam
ITN Lampung Tanggung Penuh Insiden Kabel Internet yang Sebabkan Pengendara Terjatuh di Kotabumi
Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni jadi Anggota BAZNAS RI
IKA SMANSA Bandar Lampung Bagikan 5.200 Paket Takjil kepada Warga
INFO MUDIK: ADSP Bakauheni Berlakukan Diskon Single Tarif pada 23-29 Maret
Galian C di Sabah Balau Diduga Ilegal dan Meresahkan, Aktivis Minta Pemkab Tertibkan
Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Pastikan Harga Bahan Pokok Masih Stabil
Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Andika Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi ‎

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:25 WIB

ITN Lampung Tanggung Penuh Insiden Kabel Internet yang Sebabkan Pengendara Terjatuh di Kotabumi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:03 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni jadi Anggota BAZNAS RI

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:29 WIB

IKA SMANSA Bandar Lampung Bagikan 5.200 Paket Takjil kepada Warga

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:57 WIB

INFO MUDIK: ADSP Bakauheni Berlakukan Diskon Single Tarif pada 23-29 Maret

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:37 WIB

Galian C di Sabah Balau Diduga Ilegal dan Meresahkan, Aktivis Minta Pemkab Tertibkan

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

SGC Buka Peluang Kerja, Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Tebang Ikat Harian

Sabtu, 14 Mar 2026 - 20:32 WIB