Kejati dan PWI Lampung Sepakat Sengketa Pers Diselesaikan Melalui DP

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Nanang Sigit Yulianto dan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Nanang Sigit Yulianto dan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Nanang Sigit Yulianto sepakat untuk menyelesaikan sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers.

Hal itu ditegaskannya saat menerima audiensi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah beserta jajaran di ruang kerjanya, Rabu, 23 Maret 2022.

Terlebih menurutnya sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers (DP) dengan Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri yang diteken pada 9 Februari 2019. Yang salah satu isinya menyepakati soal sengketa pers diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme DP.

Tujuan nota kesepahaman tersebut adalah untuk terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, berkeadilan, dan menghormati supremasi hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Terkait perselisihan atau sengketa pers akan kita laksanakan sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers, Polri, TNI, dan Kejaksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dalam audiensi itu meminta kepada Kajati Lampung untuk sama-sama menyepakati apa yang sudah ada dalam nota kesepahaman antara DP, Kejagung, TNI, dan Polri.

Baca Juga :  Ini Daftar 7 Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2023

Sebab, menurut Wira –sapaan akrab Wirahadikusumah-, dalam menjalankan fungsinya, jurnalis rentan atau berpotensi mengalami sengketa akibat pemberitaan yang dibuat.

Sehingga, tidak sedikit beberapa pihak yang dirugikan dalam pemberitaan memilih proses penyelesaiannya melalui hukum pidana.

Wira menilai hal itu malah mengancam kemerdekaan pers. Karenanya, penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers adalah keharusan yang harus dilakukan.

”Dan tentunya, acuan DP dalam menyelesaikan sengketa pers adalah UU Pers. Itu pijakan hukum dalam menyelesaikannya, bukan menggunakan undang-undang lain, termasuk KUHP!” pintanya.

Baca Juga :  Kanwil DJP Ajak PWI Lampung Edukasi Pentingnya Pajak Membangun Bangsa

Namun, imbuh Wira, permintaan itu hanya untuk proses penyelesaian sengketa pers, bukan untuk oknum wartawan yang melakukan tindak pidana umum. Seperti pemerasan.

”Silakan jika ada oknum wartawan yang melanggar pidana umum diselesaikan melalui KUHP ataupun undang-undang lainnya. Tapi, tidak untuk sengketa pers! Harus tetap melalui mekanisme DP yang berpedoman dengan UU Pers,” tegasnya. (Bay)

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Survei Denny JA: 67,1 Persen Pemilih Prabowo Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi
Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Konflik Gajah – Manusia di Lampung Timur Telan Korban Jiwa, LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden
‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Pemkab Lempar Bola Panas ke Provinsi
PWI dan Polda Lampung Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:42 WIB

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:15 WIB

Survei Denny JA: 67,1 Persen Pemilih Prabowo Tolak Pilkada Dipilih DPRD

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:06 WIB

Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:56 WIB

Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Senin, 5 Januari 2026 - 16:43 WIB

Konflik Gajah – Manusia di Lampung Timur Telan Korban Jiwa, LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden

Berita Terbaru

Pemerintahan

Data Ulang Alat Berat, Pemprov Lampung Bidik Optimalisasi PAD

Jumat, 9 Jan 2026 - 20:32 WIB