Bandar Lampung (dinamik.id)–Setelah tiga pekan setelah kejadian, akhirnya Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah mertua Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, di Bandar Lampung.
Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap ketiganya di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Kamis (26/5/2022).
Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung, Iptu A Saidi, menjelaskan tersangka pencuri sepeda motor jenis Honda Beat warna putih itu adalah M Nuri (22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara dua tersangka lainnya, Prabowo (21) dan Wisnu (24), merupakan kurir yang disuruh Nuri untuk menjual sepeda motor ke penadah.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sepeda motor yang dicuri. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP,” jelas Saidi, Sabtu (28/5/2022).
Penangkapan terhadap para tersangka sebelumnya sempat mengalami kesulitan. Pasalnya, oknum warga menghalang-halangi upaya tersebut.
Sebelumnya, rumah milik mertua Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, di Telukbetung Utara (TbU), Bandar Lampung, disatroni pencuri, Kamis (5/5/2022) malam. Pencuri menggasak sepeda motor jenis matik yang terparkir di rumah tersebut. (BAYU)