Pers Bertanggungjawab Luruskan Informasi Hoaks

Kamis, 16 Juni 2022 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Pers memiliki tanggung jawab untuk meluruskan informasi yang salah atau kabar hoaks yang tersebar di media sosial. Sebab, tugas utama jurnalis sesungguhnya adalah menyampaikan kebenaran.

Komitmen utama jurnalisme adalah pada kepentingan publik. Dengan demikian kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan pemilik media harus selalu di tempatkan di bawah kepentingan publik.

“Berita bohong atau hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, atau berita palsu, maupun April Mop. Tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan,” kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi, saat menjadi pembicara Dialog Luar Studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Bandar Lampung, di Mimbar Mahasiswa FISIP Unila, Kamis, 16 Juni 2022.

Secara profesi, kata Juniardi, wartawan bertugas menyebarkan informasi secara faktual, akurat, netral, seimbang, dan adil (fair); menyuarakan pihak-pihak yang lemah, kritis terhadap mereka yang berkuasa; skeptis dan selalu menguji kebijakan yang dibuat penyelenggara kekuasaan; memberikan pandangan, analisis, dan interpretasi terhadap permasalahan sosial, politik, dan ekonomi yang rumit; serta memperkenalkan gagasan, ide dan kecenderungan baru dalam masyarakat.

Baca Juga :  Ini Daftar Pejabat Baru yang Dilantik Rektor Unila

“Era digitalisasi saat ini tak bisa dibendung. Kondisi ini yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat salah satunya melalui media sosial. Kalau kontennya di medsos, itu informasi bukan karya jurnalistik. Tapi kalau kaitannya dengan jurnalistik, itu ada ranah sendiri,” ujar Juniardi.

Menurut Juniardi, produk jurnalistik dibuat atau disajikan oleh wartawan yang berkompeten, dan juga boleh berdasarkan informasi yang didapat dari medsos. “Di medsos itu informasi awal. Kalau mau dibuat karya jurnalistik mesti diverifikasi terlebih dahulu, agar isinya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Juniardi meminta jurnalis jangan justru ikut terbawa arus media sosial, tapi harus menjadi penyaring informasi dengan cepat kemudian dilakukan verifikasi, kemudian disajikan dalam bentuk karya jurnalistik. “Informasi dari media sosial, kemudian diuji kebenarannya, lalu menjadi produk jurnalistik, baru kabarkan kembali ke media sosial. Sehingga menyambaikan informasi secara benar,” jelasnya.

Baca Juga :  UKW XXXV, PWI Lampung Resmi Umumkan 12 Wartawan Kompeten

Dialog yang berlangsung selama satu jam ini disiarkan secara langsung melalui Programa 1, dan direlay RRI SP Way Kanan, serta diunggah melalui akun YouTube RRI RRI Bandarlampung.

Dialog menghadirkan tiga narasumber, masing-masing Dekan FISIP Unila, Dra. Ida Nurhaida., M.Si, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi.

Sementara Dekan FISIP Unila, Dra. Ida Nurhaida., M.Si, mengatakan hoaks merupakan berita bohong yang seolah olah benar tapi tidak benar. “Ini berita (Hoaks) sebenarnya bukan barang baru, karena harus diakui sejak peradaban dunia sudah ada. Bahkan sejak zaman nabi Adam,” papar Ida Nurhaida.

Baca Juga :  Unila Berduka, Guru Besar Unila Sunarto Berpulang

Oleh karena itu, menurutnya, untuk menangkal atau menghindari berita bohong, masyarakat harus banyak mempunyai literasi. “Literasi ini menjadi salah satu upaya untuk menghindari hoaks. Karena hoaks ini  tidak melihat status sosial, dan tingkat  pendidikan. Intinya bagaimana menyaring informasi yang didapat sebelum disebarkan,” tandasnya.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan untuk menghindari maraknya informasi hoax yang beredar di media sosial, masyarakat harus bijak bermedia sosial.

“Kita memang harus bijak menggunakan dan memanfaatkan media sosial. Dulu masih menggunakan KUHP, tapi sekarang diatur melalui Undang-undang ITE, yang ancamannya di atas 6 tahun, dengan ratusan juta,” kata Pandra.

Pandra mengakui hingga saat ini Polda Lampung telah menangani ratusan perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE. “Memang ada ratusan yang kita tangani. Kalau di Mabes penanganannya oleh Direktorat Cyber. Untuk di Polda penanganannya oleh Ditkrimsus,” katanya. (Randy)

Berita Terkait

Dies Natalis Universitas Saburai Momentum Penguatan dan Kematangan
Dospulkam IPB, SEAMEO BIOTROP, dan Polinela Selenggarakan Pelatihan Circular Economy untuk Guru
Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa
Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa
SELAMAT! 374 Siswa SMA YP Unila Berhasil Lolos Perguruan Tinggi hingga Luar Negeri
Keren Nih! Plt Bupati Lamteng Kunjungi Rumah Literasi Kalirejo Book Party
Majelis Jum’at Klasika Bahas Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Masyarakat
Wagub Lampung dr Jihan Tekankan Aktivis PMII Mampu Isi Ruang Strategis

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Dies Natalis Universitas Saburai Momentum Penguatan dan Kematangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:28 WIB

Dospulkam IPB, SEAMEO BIOTROP, dan Polinela Selenggarakan Pelatihan Circular Economy untuk Guru

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:41 WIB

Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:17 WIB

Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:11 WIB

SELAMAT! 374 Siswa SMA YP Unila Berhasil Lolos Perguruan Tinggi hingga Luar Negeri

Berita Terbaru

Provinsi

Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:56 WIB