Pers Bertanggungjawab Luruskan Informasi Hoaks

Kamis, 16 Juni 2022 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Pers memiliki tanggung jawab untuk meluruskan informasi yang salah atau kabar hoaks yang tersebar di media sosial. Sebab, tugas utama jurnalis sesungguhnya adalah menyampaikan kebenaran.

Komitmen utama jurnalisme adalah pada kepentingan publik. Dengan demikian kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan pemilik media harus selalu di tempatkan di bawah kepentingan publik.

“Berita bohong atau hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, atau berita palsu, maupun April Mop. Tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan,” kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi, saat menjadi pembicara Dialog Luar Studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Bandar Lampung, di Mimbar Mahasiswa FISIP Unila, Kamis, 16 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara profesi, kata Juniardi, wartawan bertugas menyebarkan informasi secara faktual, akurat, netral, seimbang, dan adil (fair); menyuarakan pihak-pihak yang lemah, kritis terhadap mereka yang berkuasa; skeptis dan selalu menguji kebijakan yang dibuat penyelenggara kekuasaan; memberikan pandangan, analisis, dan interpretasi terhadap permasalahan sosial, politik, dan ekonomi yang rumit; serta memperkenalkan gagasan, ide dan kecenderungan baru dalam masyarakat.

Baca Juga :  Optimalkan Pengelolaan Dosen, Unila Gelar Diskusi Bersama Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek

“Era digitalisasi saat ini tak bisa dibendung. Kondisi ini yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat salah satunya melalui media sosial. Kalau kontennya di medsos, itu informasi bukan karya jurnalistik. Tapi kalau kaitannya dengan jurnalistik, itu ada ranah sendiri,” ujar Juniardi.

Menurut Juniardi, produk jurnalistik dibuat atau disajikan oleh wartawan yang berkompeten, dan juga boleh berdasarkan informasi yang didapat dari medsos. “Di medsos itu informasi awal. Kalau mau dibuat karya jurnalistik mesti diverifikasi terlebih dahulu, agar isinya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Juniardi meminta jurnalis jangan justru ikut terbawa arus media sosial, tapi harus menjadi penyaring informasi dengan cepat kemudian dilakukan verifikasi, kemudian disajikan dalam bentuk karya jurnalistik. “Informasi dari media sosial, kemudian diuji kebenarannya, lalu menjadi produk jurnalistik, baru kabarkan kembali ke media sosial. Sehingga menyambaikan informasi secara benar,” jelasnya.

Dialog yang berlangsung selama satu jam ini disiarkan secara langsung melalui Programa 1, dan direlay RRI SP Way Kanan, serta diunggah melalui akun YouTube RRI RRI Bandarlampung.

Dialog menghadirkan tiga narasumber, masing-masing Dekan FISIP Unila, Dra. Ida Nurhaida., M.Si, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi.

Baca Juga :  Cipayung Plus Akan Gelar Mimbar Bebas Sikapi Pernyataan Walikota Bandar Lampung

Sementara Dekan FISIP Unila, Dra. Ida Nurhaida., M.Si, mengatakan hoaks merupakan berita bohong yang seolah olah benar tapi tidak benar. “Ini berita (Hoaks) sebenarnya bukan barang baru, karena harus diakui sejak peradaban dunia sudah ada. Bahkan sejak zaman nabi Adam,” papar Ida Nurhaida.

Oleh karena itu, menurutnya, untuk menangkal atau menghindari berita bohong, masyarakat harus banyak mempunyai literasi. “Literasi ini menjadi salah satu upaya untuk menghindari hoaks. Karena hoaks ini  tidak melihat status sosial, dan tingkat  pendidikan. Intinya bagaimana menyaring informasi yang didapat sebelum disebarkan,” tandasnya.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan untuk menghindari maraknya informasi hoax yang beredar di media sosial, masyarakat harus bijak bermedia sosial.

“Kita memang harus bijak menggunakan dan memanfaatkan media sosial. Dulu masih menggunakan KUHP, tapi sekarang diatur melalui Undang-undang ITE, yang ancamannya di atas 6 tahun, dengan ratusan juta,” kata Pandra.

Pandra mengakui hingga saat ini Polda Lampung telah menangani ratusan perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE. “Memang ada ratusan yang kita tangani. Kalau di Mabes penanganannya oleh Direktorat Cyber. Untuk di Polda penanganannya oleh Ditkrimsus,” katanya. (Randy)

Berita Terkait

GRANAT Lampung Sosialisasi P4GN di STKIP PGRI Bandar Lampung
Terpilih secara Aklamasi Jadi Ketua MUI Lambar, Pairozi Ajak Sinergi untuk Kemajuan Umat
IPSI Lampung Raih 4 Medali di PON XXI Aceh-Sumut 2024
SMK Negeri 8 Bandar Lampung Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Safari Subuh di Masjid Al Huda Desa Bujung Buring Baru, Jadikan Sarana Pesan Kamtibmas Polsek Tanjung Raya
30 Anggota DPRD Mesuji Masa Bakti 2024-2029 Ikuti Orientasi
Mabincab PMII Bandar Lampung Syahrudin Tekankan Kritikalitas Kader
Resmi Dilantik, Tommy Perdana Komitmen Perkuat Organisasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 16:06 WIB

GRANAT Lampung Sosialisasi P4GN di STKIP PGRI Bandar Lampung

Sabtu, 14 September 2024 - 18:09 WIB

Terpilih secara Aklamasi Jadi Ketua MUI Lambar, Pairozi Ajak Sinergi untuk Kemajuan Umat

Sabtu, 14 September 2024 - 13:22 WIB

IPSI Lampung Raih 4 Medali di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Jumat, 13 September 2024 - 15:58 WIB

SMK Negeri 8 Bandar Lampung Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Jumat, 13 September 2024 - 11:52 WIB

Safari Subuh di Masjid Al Huda Desa Bujung Buring Baru, Jadikan Sarana Pesan Kamtibmas Polsek Tanjung Raya

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

Seruput Teh Hijau Dempo, Tuhu Bangun: Legit Banget Ini

Rabu, 18 Sep 2024 - 12:18 WIB