BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Ketua DPD KNPI Provinsi Lampung Iqbal Ardiansyah meminta aparat kepolisian menindak tegas pemilik Hollywings atas kegaduhan promosi yang mengandung unsur pidana penistaan agama.
“Kita meminta Kapolri memberikan tindakan tegas atas kegaduhan yang mengandung unsur penistaan agama hingga melukai perasaan umat muslim dan kristian,” ujar Bung Iqbal, sapaan akrabnya, Selasa, 28 Juni 2022.
Pernyataan Iqbal ini sekaligus mendukung sikap Ketua Umum KNPI yang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tegas menyikapi dugaan penistaan agama oleh Hollywings.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan saat ini bangsa Indonesia sedang dalam situasi aman dan tenang. Atas peristiwa ini, Hollywings membuat gaduh dan menciderai perasaan umat lantaran menyebut nama Rasul dan tokoh suci umat Kristiani dalam konteks minuman yang diharamkan.
Iqbal pun mengingatkan kepada seluruh cafe yang menjual minuman keras di Lampung tidak membuat promosi yang dapat menciderai perasaan umat. “Kalau perlu juga ditertibkan, apalagi kita di Bandar Lampung baru saja ada kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu cafe di wilayah Enggal. Pemerintah harus turun memantau dan menertibkan, jangan sampai pula tempat hiburan malam menjadi gudang pesta narkoba,” tegas dia.
Sebelumnya, Ketua Umum KNPI Haris Pertama merespons langkah Hotman mendatangi kediaman KH Cholil Nafis untuk menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam tersebut.
“Bang Hotman kenapa harus roadshow kemana-mana terkait masalah yang menjerat Hollywings? Sudah jelas Hollywings harus ditutup karena membuat resah masyarakat atas ulahnya,” kata Haris dalam keterangannya, Senin (27/6).
Haris mendorong aparat Kepolisian agar menjerat pemilik Hollywings dengan pasal pidana berlapis atas kegaduhan promosi yang mengandung unsur pidana penistaan agama.
“Hal ini agar ada efek jera kepada siapapun yang memperolok agama dan kepercayaan orang lain,” kata Haris.
Menurut Haris, pemilik Holywings dapat dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” kata Haris.
Haris berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terkait kasus Holywings tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra melalui keterangan tertulis, Senin (26/6/2022). (Randy)