KNPI Lampura : Pelanggaran Hollywings Sudah di Luar Ambang Batas

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara (dinamik.id)–Ketua DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara Imausyah mendorong pemerintah daerah yang terdapat outlet Hollywings untuk mencabut izin usaha cafe yang menjadi tempat penista agama. Pelanggaran yang dilakukan Hollywings disebut sudah di luar ambang batas.

“Permintaan maaf tidak cukup, apa yang dilakukan Holywings sudah melampaui nilai toleransi ( SARA ) dengan menistakan agama,” tegas Imau, Selasa, 28 Juni 2022.

Terlebih belum genap satu tahun Hollywings membuat keonaran dengan melanggar PPKM level 3 di Jakarta saat itu, kini sudah berulah lagi di outlet yang ada di Bogor.

Baca Juga :  Berprestasi, Dua personel Polres Pringsewu Diganjar Penghargaan

“Kami serukan kepada pihak Pemerintah Daerah yang terdapat outlet Holywings agar izin usaha seluruh cabang Holywings harus dicabut dan ditutup permanen,” kata Imau.

Polisi juga diminta menjerat pemilik usaha Holywings dengan sanksi pidana, bukan hanya enam pegawai Hollywings yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“KNPI akan membuat laporan kepolisian terhadap pemilik Hollywing. Mereka harus dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya. Jeratan pasal berlapis karena sudah menebarkan kebencian dan penghinaan kepada umat beragama khususnya umat Islam dan Kristen dengan membawa nama Muhammad dan Maria dalam praktik promosi produk mirasnya,” kata Imau.

Baca Juga :  KNPI dan AMPG Lampura Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Kekeluargaan

Kontroversi Holywings berlanjut setelah pernah ditutup sementara saat membuat keonaran dengan melanggar jam operasional saat DKI menerapkan PPKM level 3 pada bulan September 2021.

Holywings yang dikenal sebagai restoran, Klub malam, dan bar, membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Promosi tersebut diunggah di media sosial dan viral.

Baca Juga :  Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana

“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama “Muhammad dan Maria”, kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings dalam permintaan maaf terbukanya di media sosial.

Imau menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan penistaan agama oleh Hollywings ini kepada Polresta setempat agar dapat ditindaklanjuti Mabes Polri.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Berita

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:44 WIB

Pemerintah menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tetap di angka Rp15.700 per liter, Sabtu.

Ekonomi dan Kreatif

Pemerintah Tegaskan Harga Eceran Minyakita Tetap Rp15.700/Liter

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:43 WIB