Lampung Utara (dinamik.id)–Ketua DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara Imausyah mendorong pemerintah daerah yang terdapat outlet Hollywings untuk mencabut izin usaha cafe yang menjadi tempat penista agama. Pelanggaran yang dilakukan Hollywings disebut sudah di luar ambang batas.
“Permintaan maaf tidak cukup, apa yang dilakukan Holywings sudah melampaui nilai toleransi ( SARA ) dengan menistakan agama,” tegas Imau, Selasa, 28 Juni 2022.
Terlebih belum genap satu tahun Hollywings membuat keonaran dengan melanggar PPKM level 3 di Jakarta saat itu, kini sudah berulah lagi di outlet yang ada di Bogor.
“Kami serukan kepada pihak Pemerintah Daerah yang terdapat outlet Holywings agar izin usaha seluruh cabang Holywings harus dicabut dan ditutup permanen,” kata Imau.
Polisi juga diminta menjerat pemilik usaha Holywings dengan sanksi pidana, bukan hanya enam pegawai Hollywings yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“KNPI akan membuat laporan kepolisian terhadap pemilik Hollywing. Mereka harus dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya. Jeratan pasal berlapis karena sudah menebarkan kebencian dan penghinaan kepada umat beragama khususnya umat Islam dan Kristen dengan membawa nama Muhammad dan Maria dalam praktik promosi produk mirasnya,” kata Imau.
Kontroversi Holywings berlanjut setelah pernah ditutup sementara saat membuat keonaran dengan melanggar jam operasional saat DKI menerapkan PPKM level 3 pada bulan September 2021.
Holywings yang dikenal sebagai restoran, Klub malam, dan bar, membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Promosi tersebut diunggah di media sosial dan viral.
“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama “Muhammad dan Maria”, kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings dalam permintaan maaf terbukanya di media sosial.
Imau menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan penistaan agama oleh Hollywings ini kepada Polresta setempat agar dapat ditindaklanjuti Mabes Polri.