JPPR Lampung Minta KPU Tak Loloskan Parpol Pencatut NIK

Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung menyoroti adanya 84 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut partai politik tanpa sepengetahuan warga pemilik NIK.

Manager Pemantauan JPPR Lampung Ahlun Nazar menerangkan dari hasil koordinasi dirinya dengan Ketua JPPR Lampung Anggi Barozi, JPPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi secara profesional.

“KPU harus menghapus nama-nama masyarakat yang dicatut dalam kepengurusan parpol. Ini namanya pengurus fiktif, parpol tidak boleh mencatut NIK warga tanpa sepengetahuan dijadikan pengurus parpol,” tegas Ahlun Nazar, Rabu, 31 Agustus 2022.

Ia meminta KPU untuk memverifikasi kembali nama-nama kepengurusan yang dilampirkan. “Jangan sampai hanya karena kepentingan untuk memenuhi pendaftaran administrasi agar parpol terdaftar, malah merugikan warga karena asal catut NIK,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawaslu Bandar Lampung Paparkan Bahaya Politik Uang dan Hoax Jelang Pemilu 2024

Ahlun mengimbau masyarakat untuk mengecek NIK dan namanya di dalam Sistem Informasi Politik (SIPOL) secara online melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut dan didaftarkan ke dalam anggota partai politik tertentu untuk pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu 2024 pada tahapan pendaftaran partai politik di KPU.

“Bila merasa NIK dan namanya dicatut dapat melaporkannya ke Bawaslu atau JPPR Lampung dan kami siap untuk meneruskannya,” tegas Ahlun.

Sebelumnya, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah menerangkan, hingga saat ini sudah ada 84 orang yang membuat laporan ke Bawaslu Lampung perihal pencatuttan NIK oleh Parpol.

Baca Juga :  Ribuan Relawan Pemuda Arjuno Adakan Nobar dan Deklarasi Menangkan di Pilkada Lampung

“Dari 84 orang tersebut, ada 10 orang yang berasal dari Staff Bawaslu,” ujarnya ditemui usai rapat kordinasi evaluasi hasil pencermatan daftar anggota parpol potensi ganda verifikasi administrasi, Selasa (30/8/2022).

Hanya saja, hingga saat ini, status pelapor tersebut masih dalam status Memenuhi Syarat (MS) meski sudah menyampaikan sanggahan. Sehingga, masyarakat banyak yang komplain, dan mempertanyakan kapan nama mereka terhapus dari Sipol.

“Nah kita kan tidak bisa jawab, karena itu kewenangan KPU RI. Jadi banyak yang tanya, ‘kapan akan dihapus karena kita kan ASN’,” katanya.

Selain itu, menurut Hermansyah, akses sipol saat ini juga sulit, dan apabila mengapload surat sanggahan sulit dan sering gagal. Kemudian penghapusan nama juga masih belum tahu kapan akan dihapus.

Baca Juga :  Bawaslu Bandar Lampung Harap Sirekap Tak Timbulkan Kegaduhan di Pilkada 2024

“Masyarakat maunya, setelah diupload surat sanggahan, saat itu juga dihapus. Kita juga sering akses Sipolnya semakin dibatasi,” tandasnya. (Randy/Red)

Berikut rincian laporan NIK masyarakat yang dicatut oleh Parpol di 15 kabupaten/kota:

Bandar Lampung: 4 Laporan
Metro: 7 Laporan
Lampung Selatan: 13 Laporan
Lampung Utara: 9 Laporan
Lampung Barat: 2 Laporan
Lampung Timur: 1 Laporan
Lampung Tengah: 10 Laporan
Mesuji: 5 Laporan
Waykanan: 4 Laporan
Pringsewu: 6 Laporan
Tanggamus: 6 Laporan
Pesawaran: 4 Laporan
Pesisir Barat: 1 Laporan
Tulang Bawang: 9 Laporan
Tulang Bawang Barat: 3 Laporan
Total: 84 Laporan

Berita Terkait

DPRD Lampung Soroti Pajak Air Permukaan, Desak Pengawasan dan Pendataan Diperketat
Debu, Macet, dan ISPA Mengintai ! DPRD Soroti Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo
30 Tahun Kudatuli, Lesty Ingatkan Kader Muda PDI-P Tak Lupakan Sejarah
30 Tahun Kudatuli, Winarti : Kobarkan Semangat Reformasi, Demokrasi Harus Tetap Hidup
Partai Koalisi Serahkan Berkas Calon Wakil Bupati Kepada Bupati Way Kanan
Lesty Desak Masterplan Banjir Jadi Prioritas, Jangan Lagi Saling Lempar Tanggung Jawab
DPC PKB Lampung Utara Resmi Dilantik, Fatikhatul Khoiriyah Nahkodai Kepengurusan 2026–2031
Seismik 18 Ribu Titik Diburu, DPRD Yakin Potensi Migas Jadi Game Changer Lampung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:28 WIB

DPRD Lampung Soroti Pajak Air Permukaan, Desak Pengawasan dan Pendataan Diperketat

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:38 WIB

30 Tahun Kudatuli, Lesty Ingatkan Kader Muda PDI-P Tak Lupakan Sejarah

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:14 WIB

30 Tahun Kudatuli, Winarti : Kobarkan Semangat Reformasi, Demokrasi Harus Tetap Hidup

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Partai Koalisi Serahkan Berkas Calon Wakil Bupati Kepada Bupati Way Kanan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:54 WIB

Lesty Desak Masterplan Banjir Jadi Prioritas, Jangan Lagi Saling Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Lainnya

SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja Porwanas 2027

Senin, 27 Jul 2026 - 21:44 WIB