Polda Telah Periksa 40 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dinkes Lampung

Rabu, 31 Agustus 2022 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung masih terus berjalan. Hingga saat ini, Sejauh ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung sudah memeriksa 40 saksi.

Para saksi yang diperiksa dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan juga dari pihak vendor atau pemasok.

“Hingga kini sudah 40 lebih saksi yang diperiksa dan bermacam-macam yang dipanggil. Ada satu dari vendor, ada juga pemasoknya dan sejumlah ASN,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin, Rabu (31/8/2022).

Arie memastikan, hingga kini penanganan kasus korupsi di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terus berlanjut.

“Untuk dugaannya kemana saja, nanti kami sampaikan lebih lanjut, untuk Reihana apakah akan dipanggil lagi, hingga kini belum ada rencana,” jelas Arie Rachman Nafarin.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana menjalani pemeriksaan hingga lima jam oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, Senin (25/7/2022). Reihana diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Ajak Pemuda Nobar Sayap - Sayap Patah

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Kesehatan Lampung yang menjabat sejak era Gubernur Sjachroedin ZP itu justru memilih bungkam. “Jangan halangi jalan, permisi mau lewat, mau lewat,” kata Reihana.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Reihana, yakni Ahmad Handoko menjelaskan, Reihana hanya dipanggil untuk dilakukan interview atau diwawancarai. Disinggung terkait pemeriksaan apakah terkait dana Covid-19 atau tidak, Handoko belum mengetahuinya, karena sifatnya baru undangan wawancara.

Baca Juga :  22 Petani Kampung Negara Mulya Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pengerusakan Lahan

“Jadi ini belum masuk proses hukum atau pro yudiscia, karena ini hanya sebatas permintaan data. Ada dari pihak Polda Lampung, meminta untuk wawancara terkait penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan,” jelas Ahmad Handoko.

Begitu pula dengan tahun anggarannya, Tim Kuasa Hukum Reihana, juga belum mengetahuinya, karena itu ranahnya tim penyidik. Pihaknya masih menunggu Tim Penyidik, karena ini sifatnya hanya wawancara ada permintaan data, dokumen, atau hal-hal teknis lainnya. (NAZ/RED)

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:36 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Berita Terbaru

Bandar Lampung

TN Way Kambas Perkuat Strategi Terpadu Tekan Konflik Gajah dan Manusia

Senin, 19 Jan 2026 - 20:50 WIB