Dua Buruh Tani Ditangkap Lantaran Curi Kabel PT PJA

Senin, 5 September 2022 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU (dinamik.id)- Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Lampung berhasil membekuk dua pelaku pencurian kabel tembaga milik PT Pringsewu Jaya Abadi (PJA) yang berlokasi di Pekon Sumber Bandung, Pagelaran Utara, Pringsewu, Sabtu (3/9/22) pagi.

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pagelaran Utara, berinisial HN (37) domisili di Pekon Way Kunyir dan MN (27) domisili di Pekon Neglasari.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kedua pelaku ditangkap jajarannya di rumahnya masing-masing pada Sabtu 3 September 2022 sekira pukul 9 pagi.

Keduanya dijemput paksa polisi atas dugaan terlibat dalam perkara pencurian kabel tembaga milik PT PJA yang berada di Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.

Pencurian itu dilakukan dua kali, pertama pada 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 keduanya berhasil menggondol segulung kabel tembaga.

Baca Juga :  Ratusan Jamaah Haji Pringsewu Dilepas ke Tanah Suci, Jamaah Termuda Usia 15 Tahun

Kemudian pada pencurian kedua, tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 Wib, pelaku gagal membawa kabel tembaga hasil curian lantaran kepergok warga.

“Atas kejadian pencurian ini, PT PJA menderita kerugian hingga Rp 5 juta dan kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian,” jelas Kapolsek Pagelaran Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (4/9/22) siang.

Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung menerjunkan sejumlah personil untuk melakukan penyelidikan para pelaku. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku pencurian yang mengarah pada HN.

Setelah HN berhasil diamankan, dia bernyanyi tentang adanya keterlibatan satu pelaku lain berinisial MN. “Komplotan pencuri itu pun kemudian langsung kami amankan berselang 30 menit kemudian.”

Disebutkan Hasbulloh, dari kedua pelaku itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 buah gergaji besi, 1 buah palu, 1 buah kunci pas, 1 buah pisau, 1 unit sepeda motor dan 1 gulung kabel tembaga.

Baca Juga :  Forkopimda Pemkab Mesuji, Gelar Pisah Sambut Kapolres Mesuji

“Kedua pelaku berikut BB telah kami amankan di mapolsek pagelaran, terhadap kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” tandasnya.

Sementara itu pelaku HN, yang berprofesi buruh tani saat ditanya awak media mengatakan, telah dua kali melakukan pencurian kabel tembaga milik PT PJA.

Pencurian itu dilakukan pada tanggal 24 dan 27 Agustus 2022. Saat pencurian kabel tembaga dipotong-potong dengan menggunakan sejumlah alat seperti gergaji besi, palu, kunci pas dan pisau.

Kabel tembaga hasil pencurian kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor lalu dijual dan uangnya dibagi rata.

Baca Juga :  Ganggu Pemudik, Polres Mesuji Akan Lakukan Tindakan Tegas Jika Ada Pelaku Kejahatan

“Dari penjualan kebal tembaga itu kami mendapatkan uang sebesar Rp1,6 juta dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Saat ditanya motif mencuri, HN mengaku nekat mencuri lantaran penghasilan harian dari pekerjaan buruh tani tidak mencukupi kebutuhan hariannya.

“Penghasilan dari bertani tidak pasti ada setiap harinya, sementara biaya kebutuhan hidup sehari-hari terus berjalan, maka saya nekat mencuri,” tutur HN.

Atas kejadian itu, HN mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pihak PT PJA dan keluarga besarnya. Dia juga berjanji tidak akan mencuri lagi.

“Saya sangat menyesal dan memohon maaf kepada pihak pihak yang telah dirugikan atas perbuatan saya ini,” ungkapnya. (pon/red)

Berita Terkait

Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung Pringsewu
Rekanan Jalan Bulukarto–Mataram Diduga Abaikan Aturan, Terancam Dibongkar
Kekeringan Hingga Gagal Panen, Petani Pringsewu Tagih Janji Bupati
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
M. Syukron Muchtar Luncurkan MSM Academy, Dorong Anak Muda Berani Maju dan Bertumbuh
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
170 Hektare Sawah di Pringsewu Terancam Puso Akibat Kekeringan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung Pringsewu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Kekeringan Hingga Gagal Panen, Petani Pringsewu Tagih Janji Bupati

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Senin, 14 September 2026 - 11:34 WIB

M. Syukron Muchtar Luncurkan MSM Academy, Dorong Anak Muda Berani Maju dan Bertumbuh

Berita Terbaru


Jajaran PT Perkebunan Nusantara I (Persero) saat menghadiri Cigar Festival (ICF) 2026 di Bali, Jumat (2/10). PTPN I membawa produk cerutu Indonesia lebih dekat ke pasar global.

Ekonomi dan Kreatif

Semakin Ekspansif, PTPN I Bidik Pasar Global Cerutu dari Bali

Sabtu, 3 Okt 2026 - 13:22 WIB

Wakapolres Lampung Utara mewakili Kapolres Lampung Utara menghadiri kegiatan Colour Fun Genzi Aprozi Alam yang digelar di Stadion Sukung Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (30/8/2026). ILUSTRASI DOK GENZI

Edukasi

Car Free Day Gen Zi Ditunda Tak Dapat Izin Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:17 WIB