Dua Buruh Tani Ditangkap Lantaran Curi Kabel PT PJA

Senin, 5 September 2022 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU (dinamik.id)- Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Lampung berhasil membekuk dua pelaku pencurian kabel tembaga milik PT Pringsewu Jaya Abadi (PJA) yang berlokasi di Pekon Sumber Bandung, Pagelaran Utara, Pringsewu, Sabtu (3/9/22) pagi.

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pagelaran Utara, berinisial HN (37) domisili di Pekon Way Kunyir dan MN (27) domisili di Pekon Neglasari.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kedua pelaku ditangkap jajarannya di rumahnya masing-masing pada Sabtu 3 September 2022 sekira pukul 9 pagi.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya dijemput paksa polisi atas dugaan terlibat dalam perkara pencurian kabel tembaga milik PT PJA yang berada di Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.

Pencurian itu dilakukan dua kali, pertama pada 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 keduanya berhasil menggondol segulung kabel tembaga.

Baca Juga :  Taruna Akpol TK.I Batalyon 58 Ksatriya Hawin Sarwahita, Lakukan Baksos Selama Cuti Natal dan Tahun Baru 2024

Kemudian pada pencurian kedua, tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 Wib, pelaku gagal membawa kabel tembaga hasil curian lantaran kepergok warga.

“Atas kejadian pencurian ini, PT PJA menderita kerugian hingga Rp 5 juta dan kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian,” jelas Kapolsek Pagelaran Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (4/9/22) siang.

Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung menerjunkan sejumlah personil untuk melakukan penyelidikan para pelaku. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku pencurian yang mengarah pada HN.

Setelah HN berhasil diamankan, dia bernyanyi tentang adanya keterlibatan satu pelaku lain berinisial MN. “Komplotan pencuri itu pun kemudian langsung kami amankan berselang 30 menit kemudian.”

Disebutkan Hasbulloh, dari kedua pelaku itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 buah gergaji besi, 1 buah palu, 1 buah kunci pas, 1 buah pisau, 1 unit sepeda motor dan 1 gulung kabel tembaga.

Baca Juga :  400 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa Menolak Kenaikan BBM Di Pringsewu

“Kedua pelaku berikut BB telah kami amankan di mapolsek pagelaran, terhadap kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” tandasnya.

Sementara itu pelaku HN, yang berprofesi buruh tani saat ditanya awak media mengatakan, telah dua kali melakukan pencurian kabel tembaga milik PT PJA.

Pencurian itu dilakukan pada tanggal 24 dan 27 Agustus 2022. Saat pencurian kabel tembaga dipotong-potong dengan menggunakan sejumlah alat seperti gergaji besi, palu, kunci pas dan pisau.

Kabel tembaga hasil pencurian kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor lalu dijual dan uangnya dibagi rata.

Baca Juga :  Akhirnya Kades Rawa Serapan Jadi Tersangka Pelecehan Anak

“Dari penjualan kebal tembaga itu kami mendapatkan uang sebesar Rp1,6 juta dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Saat ditanya motif mencuri, HN mengaku nekat mencuri lantaran penghasilan harian dari pekerjaan buruh tani tidak mencukupi kebutuhan hariannya.

“Penghasilan dari bertani tidak pasti ada setiap harinya, sementara biaya kebutuhan hidup sehari-hari terus berjalan, maka saya nekat mencuri,” tutur HN.

Atas kejadian itu, HN mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pihak PT PJA dan keluarga besarnya. Dia juga berjanji tidak akan mencuri lagi.

“Saya sangat menyesal dan memohon maaf kepada pihak pihak yang telah dirugikan atas perbuatan saya ini,” ungkapnya. (pon/red)

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Kadis KPTPH Provinsi Mengaku Belum Tahu
Membanggakan! Siswa SDN 1 Pringsewu Selatan Sabet Juara di Ajang Nasional dan Kabupaten
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Senin, 5 Januari 2026 - 16:37 WIB

‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Kadis KPTPH Provinsi Mengaku Belum Tahu

Senin, 5 Januari 2026 - 14:23 WIB

Membanggakan! Siswa SDN 1 Pringsewu Selatan Sabet Juara di Ajang Nasional dan Kabupaten

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Berita Terbaru