Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk sampah pemkot Bandar Lampung yang sempat viral karena kondisinya memprihatinkan.

i

Truk sampah pemkot Bandar Lampung yang sempat viral karena kondisinya memprihatinkan.

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mendapat sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ratusan juta rupiah retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang belum disetorkan ke kas daerah.

Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024, yang mengungkap adanya pelanggaran berulang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pada tahun 2024, Pemkot Bandar Lampung melalui DLH menargetkan pendapatan retribusi persampahan/kebersihan sebesar Rp14,51 miliar, dengan realisasi Rp13,98 miliar atau 96,31 persen.

Namun, di balik capaian tersebut, BPK menemukan penyetoran yang belum dilakukan tepat waktu bahkan sebagian tidak masuk kas daerah. Nilai tunggakan yang berasal dari petugas penagih mencapai Rp376,29 juta, ditambah kekurangan penerimaan di UPT Teluk Betung Utara sebesar Rp1 juta dan di UPT Tanjung Karang Barat Rp2,5 juta.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Gelar Jum'at Curhat dan Bagikan Sembako

BPK merekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung memerintahkan Kepala DLH membuat kebijakan agar seluruh wajib retribusi tarif bulanan membayar secara non tunai. Selain itu, 13 Kepala UPT Pengelolaan Persampahan diminta memproses penyetoran tunggakan, serta menelusuri kekurangan penerimaan yang belum jelas asal-usulnya.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemkot mengeluarkan Surat Wali Kota Nomor R/116/700.1.2.1/II.02/2024 tertanggal 6 Mei 2024 dan Surat Pemberitahuan Nomor B/087/800/III.10/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024, yang mewajibkan pembayaran non tunai bagi tarif bulanan.

Baca Juga :  Kejari Tanggamus Terima Uang Pengganti KN Kasus Pengadaan Alkes Rp250 Juta

Pemkot juga telah menyetor Rp139,12 juta ke kas daerah. Meski demikian, tindak lanjut itu belum tuntas karena tidak ada bukti kebijakan resmi Kepala DLH tentang mekanisme non tunai, dan masih tersisa Rp240,67 juta yang belum disetorkan.

Ironisnya, BPK mencatat permasalahan ini bukan yang pertama kali terjadi. Pemeriksaan tahun 2024 kembali menemukan kelemahan pengendalian penggunaan karcis retribusi, dengan selisih antara jumlah karcis terpakai dan penerimaan tunai sebesar Rp432,85 juta. Selisih itu terdiri dari karcis bulanan Rp420,4 juta dan karcis harian Rp12,45 juta.

Retribusi persampahan/kebersihan di Bandar Lampung diberlakukan bulanan bagi pelaku usaha di perkantoran, industri, dan pertokoan, sedangkan pedagang kaki lima dikenakan tarif harian.

Baca Juga :  Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Pembayaran tarif bulanan dapat dilakukan tunai atau non tunai, sementara tarif harian hanya tunai. Untuk pembayaran tunai, penagihan dilakukan petugas UPT DLH menggunakan karcis bernomor urut resmi. Namun, hasil audit menunjukkan lemahnya pengawasan dari distribusi karcis hingga penyetoran penerimaan, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan media ini masih mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Veni Devialesti belum mendapat tanggapan.(NAZ)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terbaru

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB

Bisnis

PTPN I Perkuat Hilirisasi Kopi Ijen Tingkatkan Daya Saing

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:52 WIB