TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Dua terduga Pelaku Curas di Simpang tiga Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, beberapa hari lalu berhasil diamankan Team Tekab 308 Presisi Polres Setempat, pada Rabu malam (09/08/2023).
Adapun Pelaku yang berhasil ditangkap Berinisial, IP (41) Warga Menggala kota Kecamatan Menggala dan IST (55) Warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, C.H, S.H mengatakan, Kedua Pelaku di Tangkap oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Tubaba yang dipimpin oleh Katim Opsnal Aipda Adi Candra karena telah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) satu Unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam No.pol , BE-5295-QR milik Warga tiyuh Panaragan, Kecamatan TBT, saat usai mengantarkan kakaknya ke unit 2 Tulang Bawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian bermula pada saat Korban Berinisial HNS melintas di jalan umum tepatnya di wilayah Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba. Dan dua orang pelaku yang tidak dikenal mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor suzuki Satria FU warna Hitam yang tidak ada Platnya,”Jelas AKP Dailami.
Lanjut Dailami, kedua Pelaku memepet sepeda motor korban lalu mencabut kunci kontaknya sehingga motor berhenti, namun, karena korban tidak mau pergi dari sepeda motornya maka salah satu pelaku turun lalu memukul dan menendang wajah korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka memar pada bagian batang hidung lalu pelaku tersebut langsung membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam No.pol : BE 5295 QR, kearah Panaragan Jaya dan pelaku satunya ke arah Penumangan.
Kasat menambahkan, adapun Kronologis Penangkapan, Pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira Pukul 20.00 Wib Anggota Tekab 308 Presisi Polres Tubaba mendapati informasi keberadaan tersangka yang merupakan warga menggala yang sedang berada di Terminal Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian Tekab 308 Presisi Polres Tubaba langsung menuju lokasi sekira pukul 21.00 Wib Dan Berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisial IP dan IST.
“Saat ini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk kedua Pelaku dijerat dengan pasal, Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Pungkasnya.
Sementara itu atas kejadian tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tubaba, Dedi Priono SH. menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya, atas kinerja dari tim Tekab 308 Polres Tubaba.
“Saya atas nama Ketua PWI Tubaba, mengapresiasi kinerja dari Tim Tekab 308 Polres Tubaba, yang dengan sigap mengungkap kasus begal yang terjadi di wilayah Tiyuh Panaragan dalam hitungan hari. Untuk itu, kedepan diharapkan agar polres setempat dapat bekerja sama dengan seluruh Tiyuh-Tiyuh yang ada di Tubaba agar dapat memasang sisi TV di setiap wilayah yang dianggap rawan di daerah masing-masing agar dapat meminimalisir tindakan kejahatan ataupun kriminal,”imbuhnya