Jajaran Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji, Bekuk Pelaku Curanmor

Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI(Dinamik.Id) — Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji membekuk tersangka pelaku pencurian sepeda motor, Selasa (10/10/2023) kemarin malam.

Kanit Reskrim Ipda Ferdi Selfiawan mewakili Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad dan Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor tersebut bernama Sulisno alias Sukis, warga Desa Fajar Asri Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah.

Dijelaskanya, penangkapan pelaku curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 46 / IX /2023/ SPKT. Unit Reskrim / POLSEK SP. PEMATANG / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG Tanggal 29 September 2023 dengan pelapor atau korban bernama Tego Bin Sirin, warga Desa Margo Makmur RT/RW 002/001 Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.

Baca Juga :  Didukung Maju Pilkada Tuba, Ismet Roni : Saya Siap Menjemput Takdir Ilahi

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan tersangka di Simpang D Kawasan Register 45. Tersangka dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Dijelaskan Kanit Reskrim, kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 28 September 2023 lalu sekira pukul 15.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan 372 KUHPidana di rumah korban bernama Tego Bin Sirin yang berada di Desa Margo Makmur RT/RW 002/001 Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.

Baca Juga :  Ketum PWI: Mohon Bapak Presiden, KUHP Jangan Memenjarakan Wartawan

“Pelaku Sulasno alias Sukis ini membawa kabur satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion dan surat kendaraan BPKB asli dan uang tunai 1,5 juta rupiah,” terangnya

Baca Juga :  KPK Sita Gedung LNC Pengganti Denda Mantan Rektor Unila Karomani

Kanit Reskrim menuturkan, awalnya pelaku Sukis ini menginap di rumah korban bernama Tego kurang lebih 15 hari. Lalu pada hari Kamis 28 September 2023 sekira Pukul 12.00 Wib korban pergi ke Masjid yang berada tidak jauh dari rumah korban.

“Setelah pulang dari masjid, korban tidak melihat sepeda motor dirumahnya. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang. Dan pelaku telah kami amankan berikut barang bukti sepeda dan surat kendaraan,” terangnya (MORE)

Berita Terkait

IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman
Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan
Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Sembelih Satwa Dilindungi, Empat Warga Register 45 Mesuji Ditangkap Polisi
Bupati Lamsel Egi Serius Pelajari Cara Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
Di Bawah Komando Bupati Egi, ASN Pemkab Kian Kompak Perkuat Budaya Gotong Royong

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:07 WIB

IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:46 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:53 WIB

Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:17 WIB

Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Berita Terbaru

Olahraga

Khalisa Azzura Cahya Raih Dua Medali Piala Kemenpora RI 2026

Senin, 13 Jul 2026 - 18:24 WIB

Parpol

Harlah ke-28 PKB Lampura Komitmen Layani Masyarakat

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:38 WIB