Polres Lamsel Ungkap Pembuat Pupuk Palsu

Selasa, 5 September 2023 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan (dinamik.id) – Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, pada Senin 4 September 2023 yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah J (49), warga Desa Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah; JI (27), warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur; dan L (26), warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baru Raja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Pengguna Narkoba Asal Metro Ditangkap di Lamtim

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputera, yang mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan yang melibatkan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk di sebuah gudang milik AS.

Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan menyediakan bahan baku berupa garam kasar dari Australia, kapur pertanian (kaptan), bubuk Ammonium Chloride (AC), dan pewarna merah.

Garam Australia dihaluskan dengan menggunakan mesin penggiling. Setelah menjadi halus, garam tersebut dicampur dengan kaptan, bubuk AC, dan pewarna yang ditempatkan di atas lantai. Kemudian, campuran tersebut diaduk sampai merata dengan menggunakan cangkul dan sekop.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil dan Cek Perizinan Perumahan Citraland

“Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap untuk dipasarkan,” ungkap AKP Hendra Saputera pada Rabu (6/9).

Selama penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 18 karung plastik berwarna putih yang bertuliskan Pupuk KCL Meroke Mop, 50 lembar karung PUPUK KCL merk Meroke Mop, dua unit mesin jahit merek Newlong, satu buah cangkul, dua buah sekop, satu palu, dua gulungan benang, satu paket kantong plastik bening, satu mesin alat pengayak, satu timbangan duduk, empat karung garam Australia, satu karung Ammonium Chloride, satu karung kaptan dolomit, dan satu karung pewarna.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Berita

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:44 WIB