Polres Lamteng Gelar Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi

Rabu, 7 September 2022 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH (dinamik.id) – Polres Lampung Tengah, gelar Rekonstruksi (Reka ulang) kasus pembunuhan terhadap Korban AIPDA Ahmad Karnain (41) personil Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan dengan Tersangka AIPDA RUDI SURYANTO, inisial RS (39) anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Polda Lampung, Selasa (6/9/2022).

Dalam gelar Rekonstruksi tersebut turut disaksikan langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol. M. Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Selain itu, hadir juga pada Rekonstruksi pembunuhan AIPDA Ahmad Karnain (AK), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yakni Kasi Pidum M.Erlangga beserta anggotanya, Elismayati, Elfa Yulita, Fransiska Nordma Sirait, Ria Sulistyowati, dan Dwi Hastuti.

Baca Juga :  Mengintip Proses Lelang Proyek Kementerian PUPR untuk Lampung

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, Rekonstruksi yang kita laksanakan hari ini memperagakan 21 adegan di 4 TKP. Di jalinbar ( jalan lingkar barat) kampung adijaya, kemudian pelaku mencoba meletuskan senjata dikebun singkong, kemudia TKP SPBU, selanjutnya di TKP Rumah Korban, jelasnya.

“Dari Hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta, bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” ungkap Doffie.

Doffie menjelaskan, Semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas, dan persangkaan awal pasal 338, Namun semua terjadi perubahan setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan.

“Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi di gelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi pasal 340 junto 338, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” beber Doffie.

Baca Juga :  Miliki 10,55 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji di Kawasan Register 45

Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Sesuai perintah bapak Kapolda dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi, kepada Kapolres agar penanganan proses penyidikan di percepat agar ada kepastiaan hukum terhadap pelaku RS.

“Insya allah dalam minggu ini juga, terhadap Pelaku akan dilakukan sidang Kode etik Profesi Kepolisian, yang akan di laksanakan di Polres Lampung Tengah,” ujar Pandra.

Baca Juga :  Sipropam Polres Tubaba Cek Personel Pemegang Senpi Dinas.

Dalam kasus ini, pelaku RS akan di kenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022, dan Etika kepribadian, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13. Huruf M, perpol No 07 tahun 2022.

“Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serbagai anggota Polri,” tegas Pandra.(pon)

Berita Terkait

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru