Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Pengedar Sabu Ke Kejari Pringsewu

Senin, 26 September 2022 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU (dinamik.id) – Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Senin (26/9/2022).

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, identitas tersangka yang dilimpahkan bernama Fanji Anjasmara (30) warga Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung.

Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 7 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 unit HP, 1 helai celana panjang dan alat hisap sabu.

Menurut kasat Narkoba, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-1610/L.8.20/Enz.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 tentang pemberitahuan penyidikan perkara atas nama tersangka Fanji Anjasmara sudah lengkap atau P-21.

“Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti dilimpahkan siang tadi pukul 10.30 Wib,” kata Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Senin siang.

Baca Juga :  400 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa Menolak Kenaikan BBM Di Pringsewu

Iptu Yudi menjelaskan, sebelumnya tersangka Fanji ditangkap atas dugaan terlibat dalam penyalahguna Narkotika jenis sabu di wilayah Pringsewu. Fanji yang berperan sebagai pengedar sabu ini di amankan Polisi pada Senin(30/5) pukul 11.00 Wib.

“Saat ditangkap ia sedang berada di rumahnya. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 7 buah plastik klip berisi 3,89 gram narkotika jenis sabu, 1 unit HP, 1 helai celana panjang dan alat hisap sabu,” jelasnya.

Baca Juga :  Gelaran Mewah yang Menghantam Kebijakan Penghematan: Halal Bihalal Dinas Perikanan Lampung Bikin Resah

Atas perbuatannya, tersangka Fanji Anjasmara dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Pon)

Berita Terkait

HUT ke-51 IWAPI, Ketua TP PKK Lampung Tekankan Pentingnya Adaptasi Digital Pengusaha Perempuan
45 Pengurus MKKS SMP Tubaba Kunjungi Dinas Perpustakaan, Fokus Penguatan Literasi
Lampung Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi di 2026, Mulai Lebih Awal dari Jadwal
Gubernur Mirza: Pemimpin Sejati Adalah Pelayan yang Mencintai Rakyatnya
Gubernur Bersyukur Lampung Dipercaya Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
DPRD Pringsewu Sebut Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Jatiagung Diupayakan Tahun Depan
Warga Jati Agung Pilih Gogoh Ikan di Jalan Rusak, Sindiran Keras untuk Pemerintah
Lampung Gas Hilirisasi Pertanian dan Peternakan, Petani dan Peternak Harus Naik Kelas

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:35 WIB

HUT ke-51 IWAPI, Ketua TP PKK Lampung Tekankan Pentingnya Adaptasi Digital Pengusaha Perempuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:29 WIB

45 Pengurus MKKS SMP Tubaba Kunjungi Dinas Perpustakaan, Fokus Penguatan Literasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:26 WIB

Lampung Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi di 2026, Mulai Lebih Awal dari Jadwal

Senin, 9 Februari 2026 - 23:20 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Sejati Adalah Pelayan yang Mencintai Rakyatnya

Senin, 9 Februari 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Bersyukur Lampung Dipercaya Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru