PRINGSEWU (dinamik.id) – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan APBD 2022 disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (30/09/2022). Rapat paripurna yang diikuti 33 dari 40 anggota DPRD Pringsewu, dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dihadiri Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda Kabupaten Pringsewu.
Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan bahwa anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD 2022 adalah anggaran maksimal. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan belanja hendaknya dikedepankan kedisiplinan atas pengelolaan keuangan daerah.
“Selalu kedepankan prinsip 100-0-100, yaitu 100% benar dalam perencanaan program atau kegiatan 0% kesalahan dan 100% benar dalam pelaporan dan pertanggungjawaban. Kesemuanya dalam rangka mempertahankan WTP yang telah kita raih 7 kali berturut-turut”, ujarnya. Ditambahkan Adi, bahwa Perubahan APBD Pringsewu 2022 ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung guna mendapatkan persetujuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang ada, diketahui pendapatan daerah pada Perubahan APBD Pringsewu 2022 adalah sebesar Rp.1.245.397.677.632,00. Sedangkan belanja daerah adalah Rp.1.291.114.931.204,00.
Penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD 2022 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, di proyeksikan Rp.49.217.253.572,00. Pada Perubahan APBD 2022 ini, Pemkab Pringsewu akan melakukan investasi pada Bank Lampung dan PDAM sebesar Rp.3.500.000.000,00. Kemudian, terdapat pembiayaan netto Rp.45.717.253.572,00, yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp.0 atau dalam posisi berimbang. (pon)