Bandar lampung (dinamik.id) – Salah satu oknum dosen di perguruan tinggi swasta dibandar lampung dalam hal ini Kampus STKIP PGRI Bandar lampung diduga sebut organisasi eksternal tidak jelas yang dilakukan oleh dosen berinisial HS kepada salah satu mahasiswa diperguruan tinggi tersebut, (07/10/2022).
Diketahui informasi tersebut bersumber dari chatan HS dengan salah satu mahasiswa yang diduga kuat menghasut untuk tidak mengikuti kegiatan organisasi lain selain organisasi yang disetujui lembaga. Kegiatan itu mengatasnamakan BEM KBM ST STKIP PGRI Bandar Lampung KOLABORASI bersama PMII STKIP PGRI Bandar lampung dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan dan Mapaba Akbar.
” Iya bner. Jgn ikut organisasi yg ga jelas. Klo d ayg maksa dan ancam km utk ikut bilang k sy ya ta,” jawab HS oknum dosen kepada salah satu mahasiswa inisial M
“Iya ta.. yg kgiatan resmi itu jk ada ttd. Pembina, kaprodi, waka 3, atau pak ketua stkip. Slain dripada itu ga resmi,” tambahnya
Kemudian Oknum HS tersebut mengiming imingi kalo mengikuti kemauannya maka mahasiswa tersebut dijanjikan untuk kuliah tepat waktu.
“Klo km nurut ma sy insyallah km akan slesai pndidikanmu 4 tahun,” ajak Oknum Inisial HS
tambahnya lagi lanjut untuk meyakinkan mahasiswa diperguruan tinggi oknum tersebut melakukan ajakan kesalah satu UKM yang ada di perguruan tinggi.
“Asli… klo pramuka kemah 3 hari 2 mlm. Sttusnya jelas. Sy yg bertanggung jawab, waka 3 mengetahui dan d setujui pak ketua,” ajakan nya untuk fokus ikut organisasi yang dinaungi oknum HS.
Dilain pihak Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Bandar Lampung Agam kusuma Yuda sangat menyayangkan diduga perbuatan oknum dosen tersebut sangat melemahkan kreatifitas dari kegiatan mahasiswa.
“Kegiatan ini adalah hajat besar bem dengan kolaborasi secara jaringan pmii mengundang tokoh tokoh nasional akan tetapi, justru ada dosen yang dengan sengaja mempengaruhi mahasiswa untuk tidak ikut, ini sangat di sayangkan sekali, saya selaku Presiden Mahasiswa mewakili seluruh mahasiswa STKIP PGRI Bandar Lampung merasa sangat dirugikan atas perbuatan oknum HS Tersebut dan meminta untuk lembaga segera evaluasi sampai dengan pemecatan jika ini melanggar Undang Undang,” ujar agam
Ketua komisariat PMII STKIP PGRI Bandar lampung menambahkan bahwa ia sangat menyayangkan tindakan oknum dosen HS yang diduga dengan sengaja merusak citra Organisasi Eksternal dan berusaha menghalang halangi.
“saya mewakili organisasi eksternal yang tidak tergolong intra sangat menyayangkan perbuatan oknum HS yang tidak mengindahkan kegiatan besar mahasiswa ditambah lagi sebut selain organisasi UKM yang tidak ditandatangani lembaga itu tidak jelas, dan perbuatan ini sangat menyinggung seluruh organisasi external terkhusus dilampung dalam mencetak dan mengkader jiwa kepemimpinan untuk generasi bangsa kedepan,” ucap pina.
Atas dugaan perbuatan yang mencemari nama baik dan merugikan kaum mahasiswa pergerakan mereka akan lanjutkan keranah hukum.
“Kami sudah meminta klarifikasi akan tetapi oknum tersebut tetap merasa benar, kami akan lanjutkan ini keranah hukum untuk mencari kebenaran yamg sebenar benarnya,” tegasnya.
Adapun pencemaran nama baik Undang Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang ITE :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Ancaman hukum pencemaran nama baik di media sosial, pelaku yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Kemudian pelaku yang melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, diancam hukuman dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.