Bandar lampung (dinamik.id) – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung sedikit lagi tembus target dengan presantase 74,25%, per 01 Januari-31 Oktober 2022.
Berdasarkan Undang-Undang RI No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pendapatan asli daerah merupakan sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan. Terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Dikatakan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Jon Novri, S.STP., M.IP, sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kontribusi terbesar dari wajib pajak yang berdomisili di kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara dibawah ini rincian selengkapnya sampai dengan 31 Oktober 2022:
Pajak Daerah :
Target Rp. 2.805.998.551.971,-
Realisasi Rp. 2.437.935.174.947,- atau sebesar 86,88 %
Retribusi Daerah :
Target : Rp. 8.445.790.038,-
Realisasi : Rp. 4.389.504.159,- atau sebesar 51,97%
Hasil Pengelolaan Kekayaaan Daerah Yang Dipisahkan
Target : Rp. 307.388.042.356,74
Realisasi : Rp. 45.568.658.794,74 atau sebesar 14,82 %
Lain2 PAD Yang Sah
Target : Rp. 662.818.461.519,-
Realisasi : Rp. 322.314.873.404,90 atau sebesar 48,63 persen
Total PAD
Target : Rp. 3.784.650.845.884,74
Realisasi : Rp. 2.810.208.211.305,64 atau sebesar 74,25 %.
(Sandi)