Lampung Democracy Studies Helat Diskusi Pengesahan KUHP

Senin, 12 Desember 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Lampung Democracy Studies (LDS) hadirkan tiga narasumber untuk membincang pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 6 Desember lalu. Tiga Narasumber tersebut adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Penta Peturun, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dian Wahyu Kusuma, dan Akademi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Fathul Mu’in. 11 Desember 2022.

Penta Peturun menyampaikan, bahwa disahkannya KUHP berisi pasal-pasal yang mengancam kehidupan demokrasi Indonesia. Beberapa pasal disoroti oleh Penta Peturun, yang menurutnya akan menjadi ancaman bagi kelompok pro demokrasi.

Baca Juga :  Pusdiklat Kemenag Gelar Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama

“KUHP menjadi ancaman bagi kelompok pro demokrasi, dengan hadirnya pasal-pasal karet seperti pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga pemerintah, makar, dan izin mengenai demonstrasi yang dapat digunakan untuk menjegal gerakan sipil”. Ujarnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Penta Peturun menyampaikan, hadirnya KUHP dan minimnya gerakan sipil yang memprotes adalah tanda bahwa sistem demokrasi Indonesia mengarah pada rezim otoritarian. Lemahnya gerakan sipil menurutnya disebabkan karena resesi demokrasi sebagai fenomena post demokrasi yang dikendalikan oleh segilintir orang atau kelompok.

Baca Juga :  Langkah Baru PB KOPRI dan AISNU Jabar untuk Pendidikan Bebas Kekerasan Seksual

Selanjutnya, Dian Wahyu Kusuma menyoroti perihal KUHP yang juga mengancam kerja-kerja jurnalistik. Dian Wahyu Kusuma mencontohkan pada Pasal 263 ayat 1 dari KUHP. “Sebelum hadirnya KUHP yang baru ini sudah banyak Jurnalis yang menjadi korban pembungkaman, ditambah hadirnya KUHP, tentu kerja-kerja jurnalistik menjadi lebih berat lagi” Ungkap Ketua AJI Bandar Lampung.

Baca Juga :  Pemkab Tulang Bawang Barat Gelar Bimtek Tentang Sakip

Pada kesempatan yang sama, Fathul Mu’in menyampaikan, bahwa selain perlu dikritik, disahkannya KUHP patut diapresiasi. Menurutnya pembahasan KUHP telah dimulai sejak tahun 1970 dan baru dapat disahkan di tahun 2023 ini.

“Meskipun KUHP ini perlu dikritik, tetapi kehadirannya patut diapresiasi, KUHP hadir dalam rangka mengakomodir perkembangan zaman. Walau, beberapa pasal memang mengancam iklim demokrasi Indonesia” Tuturnya dalam diskusi yang dilaksanakan secara daring ini.

Berita Terkait

Pondok Pesantren Nurani Syifa Buka PAUD Berbasis Alam Pertama di Tulangbawang Barat
Komisi II DPR-RI membersamai diskusi Lampung Democracy Studies
LDS Diskusi Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024
Paus Sastra Lampung Juara II Sayembara Puisi Esai Antarbangsa di Sabah Malaysia
PMII Rayon FKIP Unila Gelar Pelantikan dan Workshop KTI, Targetkan 30 Prestasi dalam Satu Tahun
DPD KNPI Lampung Segera Gelar Musda ke XIV
KSO Sucofindo Gelar Diskusi Terbatas Bahas Polemik Harga Singkong dan Impor Tapioka
PAC GP Ansor Natar Gelar Pelatihan Kepemimpinan Dasar Perdana

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:24 WIB

Pondok Pesantren Nurani Syifa Buka PAUD Berbasis Alam Pertama di Tulangbawang Barat

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:59 WIB

Komisi II DPR-RI membersamai diskusi Lampung Democracy Studies

Senin, 30 Juni 2025 - 17:44 WIB

LDS Diskusi Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:52 WIB

Paus Sastra Lampung Juara II Sayembara Puisi Esai Antarbangsa di Sabah Malaysia

Minggu, 22 Juni 2025 - 23:52 WIB

PMII Rayon FKIP Unila Gelar Pelantikan dan Workshop KTI, Targetkan 30 Prestasi dalam Satu Tahun

Berita Terbaru