LDS Gelar Diskusi Putusan MK tentang Penghapusan Presidential Threshold dan Tantangannya

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Democracy Studies (LDS) menggelar diskusi bertajuk Ruang Tengah dengan tema

Lampung Democracy Studies (LDS) menggelar diskusi bertajuk Ruang Tengah dengan tema "Catatan Awal Tahun: Putusan MK No.62/PU-XXII/2024"

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Lampung Democracy Studies (LDS) menggelar diskusi bertajuk Ruang Tengah dengan tema “Catatan Awal Tahun: Putusan MK No.62/PU-XXII/2024″ pada Rabu (22/1/2025).

Direktur LDS, Dedy Indra Prayoga, menjelaskan bahwa Diskusi Ruang Tengah merupakan wadah bagi para pegiat LDS untuk berkontribusi dalam pengembangan pengetahuan demokrasi, serta mendalami makna, cita-cita, dan masa depan demokrasi, khususnya di Indonesia.

‎”Pada sesi kali ini, kami menyambut kado awal tahun yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.62/PU-XXII/2024 mengenai penghapusan Presidential Threshold. Langkah yang diambil MK ini memberikan angin segar bagi demokrasi dengan membuka akses yang lebih luas bagi semua pihak menuju situasi politik yang inklusif,” ungkapnya.

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Fathul Mu’in, M.H., pakar Hukum Tata Negara, dan Ahmad Syarifudin, M.H., seorang akademisi.

Baca Juga :  LDS Wakili Lampung di Ajang Asean Democracy Network Bali

‎”Dedy juga menambahkan bahwa meski putusan MK merupakan langkah positif, banyak tantangan yang akan dihadapi ke depannya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses pembentukan undang-undang untuk memastikan tidak ada distorsi dalam implementasinya.

‎Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Fathul Mu’in, M.H mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi akhirnya mengubah pendiriannya terkait ambang batas pencalonan presiden setelah berulang kali mengajukan permohonan penghapusan Presidential Threshold.

‎”MK mencermati dominasi politik partai tertentu dalam pengusulan pasangan calon, sehingga berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih dengan alternatif pilihan yang terbatas. dinamika politik yang terjadi masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi (masyarakat yang terbelah) sehingga mengancam kebhinekaan Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Ahmad Syarifudin mengingatkan akan tantangan dari putusan tersebut. Meski banyak pihak yang menyambut gembira penghapusan ambang batas, dia menilai bahwa hal ini bisa memunculkan banyak calon yang hanya “cek ombak” tanpa komitmen serius.

‎menurtunya, banyak calon mungkin akan muncul hanya sebagai percobaan karena diberi kemudahan dalam pencalonan, namun di sisi lain, ini akan memicu pemborosan finansial yang besar. Selain itu, dengan dihapusnya ambang batas calon independen, mereka harus siap berhadapan dengan parlemen dalam menentukan kebijakan. Ini tentu membutuhkan konsolidasi yang kuat dan tidak mudah.

Baca Juga :  Cegah Stunting dan Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Unila Teken MoU Bersama BKKBN

“Sebagai kajian ini bagus, namun sebagai realitas tentu banyak sekali tantangan nya. address dalam putusan ini ditujukan untuk partai politik, maka partai politik harus terus di ingatkan dan mau tidak mau harus mentransformasikan dirinya,” Ujarnya.

Dedy Indra Prayoga juga berharap bahwa penghapusan Presidential Threshold dapat menjadi langkah berani menuju demokrasi yang lebih inklusif. Namun, ia menekankan bahwa tantangan dan risiko yang muncul perlu diantisipasi dengan bijak.

“LDS mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memastikan bahwa penghapusan PT ini berdampak positif bagi penguatan demokrasi Indonesia dan mengawal proses pembentukan Undang-Undang Pemilu ke depan,” tutupnya. (Amd)

Berita Terkait

Ketua KOPRI PKC Lampung, Diah Putri Rahmadani, Sampaikan Materi Arah Gerak KOPRI pada SKK Bandar Lampung
Djuwita Tri Utami Sampaikan Materi Teknik Lobi dan Penguatan Jaringan pada SKK Bandar Lampung
SKK Kopri, Fatikhatul Khoiriah Kupas Strategi dan Tantangan Perempuan dalam Pusaran Politik
Dari Pra-Kemerdekaan hingga Era Milenial: Miftahul Muiz Bahas Perjalanan Gerakan Perempuan
Ana Yunita Kupas Strategi Advokasi Kebijakan Berbasis Gender di SKK KOPRI Bandar Lampung
Eka Febriani Wakili Sumatera di Sekolah Jagat, Usung Gerakan Rumah Ibadah Hijau
Sekolah Kader KOPRI Bandar Lampung Bahas Gender dan Feminisme Bersama Siti Khoiriah
Eka Setiawan: Kader Kopri Harus Cerdas Bermedsos dan Konsisten Menulis
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:55 WIB

Ketua KOPRI PKC Lampung, Diah Putri Rahmadani, Sampaikan Materi Arah Gerak KOPRI pada SKK Bandar Lampung

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:44 WIB

Djuwita Tri Utami Sampaikan Materi Teknik Lobi dan Penguatan Jaringan pada SKK Bandar Lampung

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:39 WIB

Dari Pra-Kemerdekaan hingga Era Milenial: Miftahul Muiz Bahas Perjalanan Gerakan Perempuan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:29 WIB

Ana Yunita Kupas Strategi Advokasi Kebijakan Berbasis Gender di SKK KOPRI Bandar Lampung

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:27 WIB

Eka Febriani Wakili Sumatera di Sekolah Jagat, Usung Gerakan Rumah Ibadah Hijau

Berita Terbaru