Polres Mesuji Musnahkan Barang Bukti Narkoba Pil Ekstasi dan Sabu – Sabu

Kamis, 22 Desember 2022 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan KANIT MORE
MESUJI — Jajaran Polres Mesuji melakukan pemusnahan barang bukti narkotika 1.000 butir pil ekstasi dan 2 kilogram narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Mesuji, Kamis (22/12/2022).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo didampingi Wakapolres Kompol. Juli Sundara, Kasat Narkoba IPTU. David Herlis dan PJU Polres Mesuji dan hadir dalam pemusnahan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Syamsudin beserta jajaran Forkopimda Pemkab Mesuji.

Selain itu hadir Kajari Mesuji Azy Tyawardhana, Perwakilan Bidang Humas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat, Kasubdit III Direktorat Narkoba Kompol M. Budi Setiadi, Danramil Mesuji Mayor Sutoto serta Perwakilan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Lampung Timur Sigit Raharja.

Baca Juga :  Anggota PWI Lamsel Antusias Ikuti Konferensi Kerja Jelang Konferkab

“Pada hari ini, Polres Mesuji melakukan pemusnahan barang bukti narkotika 1.000 butir pil extacy dan 2 kilogram narkoba jenis sabu dengan cara mesin penggiling (blender) dengan dicampur cairan pembersih lantai. Selanjutnya lalu ditanam kedalam tanah dan dicampur semen,” kata Kapolres

Dijelaskan Kapolres Mesuji, barang bukti narkoba 1.000 butir ini hasil pengungkapan kasus dengan dua tersangka AY dan H, yang ditangkap di Jalan Poros, Desa Simpang, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji pada Minggu (30/10/2022) dua bulan lalu saat keduanya melintas dan akan bertransaksi narkoba.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Resmi Menyandang Gelar Doktor Honoris Causa

“Saat keduanya yakni AY dan H akan bertransaksi narkoba dan melintas di jalan tersebut, anggota berhasil menangkap keduanya. Dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1.000 butir pil ekstasi yang tersangka simpan di dalam toples di dalam bagasi motornya,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Lantik Sekdaprov Lampung Jumat, Ini Rekam Jejak Dr Marindo Kurniawan

Dipaparkan Kapolres, selain barang bukti 1.000 butir pil ekstasi, juga memusnahkan atas penemuan 2 kilogram narkoba jenis sabu yang terkemas dalam bungkus teh Cina.

“Narkoba jenis sabu yang terkemas teh Cina itu ditemukan di semak-semak halaman belakang Alfamart Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji pada 1 Desember 2022 lalu,” jelasnya

Selain pemusnahan barang bukti narkoba, dalam kesempatan yang sama juga Polres Mesuji melakukan gelar Pasukan pengamanan Natal dan Tahun baru 2023 mendatang (MORE).

Berita Terkait

Jembatan Penghubung Desa Sukoharjo-Margasari Perlu Sentuhan Pemerintah
Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Harga Gabah Stabil, Distribusi Pupuk Lancar
Bupati Lamsel Radityo Egi Magnet Positif Kolaborasi Pembangunan dari Pusat
Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan
Bupati Lamsel Egi Peduli Jaminan Perlindungan ASN dan PPPK
Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Jembatan Penghubung Desa Sukoharjo-Margasari Perlu Sentuhan Pemerintah

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Harga Gabah Stabil, Distribusi Pupuk Lancar

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:27 WIB

Bupati Lamsel Radityo Egi Magnet Positif Kolaborasi Pembangunan dari Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:03 WIB

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Berita Terbaru

Ketua STAI Aminullah Lampung Nicho Hadi Wijaya

Opini

Pendidikan Digital di Atas Reruntuhan Ruang Kelas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:20 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Hukum

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB