Tiga Stockpile Batubara Diduga Tak Berizin Resahkan Warga

Kamis, 26 Januari 2023 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Warga di sekitar tiga stockpile batubara yang berada di Bandar Lampung dan Lampung Selatan merasa resah akan keberadaan tempat penampungan hasil tambang yang biasa disebut emas hitam itu.

Pasalnya, selain disebut tak mengantongi izin UKL/UPL, debu batubara menyebabkan polusi udara hingga membuat warga sesak nafas.

Adapun ketiga stockpile batubara itu pertama terletak di tepi Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Hasil penelusuran wartawan tak terdapat plang perusahaan selain tumpukan batubara dan mobil truk angkutan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, stockpile milik PT Hasta Dwiyustama yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Ketiga, stockpile milik PT Interglobal Omni Trade yang terletak di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Ganggu Pemudik, Polres Mesuji Akan Lakukan Tindakan Tegas Jika Ada Pelaku Kejahatan

Salahsatu warga Kelurahan Sukanegara, Tanjungbintang mengatakan pada saat pertama dibuka debu batubara amat tebal dan membuat kediaman warga sekitar diselimuti abu ‘emas hitam’.

“Kalau pertama kali dibuka mas, pagi-pagi muka saya tebel gara-gara debu batubara. Udah pernah didemo warga juga. Sekarang udah agak mendingan, tapi masih bikin sesak nafas,” kata perempuan paruh baya kepada wartawan yang takut namanya disebutkan, Kamis, 26 Januari 2023.

Ia pun mengungkapkan tak ada kompensasi dari pihak perusahaan kepada warga sekitar. “Kalau saya gak dapat kompensasi, coba tanya RT. Anak-anak warga gampang sakit flu gara-gara debu batubara. Kami kalau sakit ya berobat sendiri pakai BPJS,” jelasnya.

Stockpile batubara milik PT Interglobal Omni Trade di Tanjungbintang, Lampung Selatan

Sebelumnya warga Waylunik juga mengeluhkan keberadaan stokpile batubara di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Waylunik merupakan kelurahan yang bertetangga dengan Waylaga.

Baca Juga :  Desa Brabasan Tanjung Raya Mesuji Realisasikan TPS - 3R, Ini Kata Kades Sugiono

“Kalau ngebul batubaranya itu debunya kemana-mana, jadi sering kena mata perih sama kadang asma gitu kalo lupa pakai masker, ditambah sering masuk rumah debunya sampe 6 kali sehari ngebersihinnya, jadinya kotor terus,” ujar warga di sekitar stokpile batu bara yang juga enggan disebutkan namanya kepada wartawan Dinamik.id, Kamis, 19 Januari 2023.

Ia menjelaskan mulanya pemilik stockpile batubara hanya mengatakan bila lahan itu hanya akan digunakan untuk lahan parkir. “Waktu ditanya katanya buat lahan parkir, eh tau nya buat tambang batubara,” lanjutnya.

Celakanya, ia mengungkapkan bila keluhan ini telah disampaikan sejumlah warga kepada pemilik stokpile batubara. Namun pihak perusahaan hanya memberikan ganti rugi Rp50 ribu perbulan kepada warga sekitar.

Baca Juga :  Benny Rhamdani Harus Tanggung Jawab, KNPI Minta Ungkap Inisial 'T' Pengendali Judol

“Kami juga sudah bilang kalo itu ngerusak tanah lingkungan sekitar, kami dikasih duit Rp50 ribu perbulan ga sesuai beras sekarung aja ga cukup itu di kasih RT,” ungkapnya.

Sementara Kepala BPLH Kota Bandar Lampung Budiman mengatakan kedua stockpile batubara yang berada di Bandar Lampung tak mengantongi perizinan UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

“Gak ada izin yang Waylaga itu, kemarin saya memang turun ke lapangan, itu ada permasalahan intern perusahaan, ada janji sama warga udah kita minta perjanjiannya ditunggu di DLH sampai sekarang belum. Yang (stockpile) PT Hasta juga gak ada (izin lingkungan)” ujar Budiman melalui sambungan telepon. (Naz)

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung
Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:39 WIB

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WIB

Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:01 WIB

Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional

Berita Terbaru