Maraknya Stockpile Batubara Diduga Ilegal Akibat Lemahnya Pengawasan

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Pengamat Kebijakan Publik Fisip Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan mengatakan maraknya keberadaan stockpile diduga ilegal di Bandar Lampung akibat lemahnya pengawasan pemerintah setempat.

“Kelemahan Implementasi kebijakan perizinan diabaikan oleh pihak tertentu sehingga terjadi praktik ilegal lokasi penampungan batubara. Pemerintah pun gagal mengantisipasi munculnya fenomena tersebut,” ujarnya, Selasa, 31 Januari 2023.

lebih lanjut, ia menyarankan pemerintah harus serius menegakkan aturan di kota Tapis Berseri ini dari ancaman dampak negatif batubara.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu pemerintah harus tegas menegakkan aturan perizinan dan mencegah serta memberi sanksi tegas kepada pihak yang melanggar perizinan,” jelasnya.

Akademisi Fisip Unila itu yakin pemerintah kota akan berpihak kepada rakyat. “Pemerintah harus melindungi rakyat dari ancaman kerusakan lingkungan atau dampak negatif batubara. Kebijakan publik hadir untuk melindungi rakyat,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan sejak dicabutnya izin HO oleh pemerintah pusat, maka stockpile hasil pertambangan tidak lagi memiliki izin gangguan.

HO adalah izin tempat usaha atau kegiatan kepada pribadi atau berbadan hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Menurut Muhtadi, izin Perdagangan Besar Batubara (KBLI 46610) salahsatu persyaratannya adalah memiliki stockpile sebagai sarana penunjang. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk Perdagangan Besar Batubara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Dahsyat, PKB Tegaskan Usung Mirza di Pilgub Lampung 2024

“Sejak dicabutnya HO, maka stockpile tidak ada lagi izin gangguannya. Stokpile adalah sarana penunjang dari usaha perdagangan besar hasil tambang, perizinan usaha melalui OSS RBA dan merupakan kewenangan pusat,” ujarnya saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Untuk itu, Muhtadi mengatakan bila pihaknya tak berkewenangan dalam menerbitkan perizinannya. Hanya saja menurutnya, keberadaan stockpile batubara harus memperhatikan dampak lingkungan sekitar dan memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan luasannya. “Itu bukan kewenangan DPMPTSP,” kata dia.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandar Lampung Budiman mengatakan kedua stockpile batubara yang berada di Bandar Lampung tak mengantongi perizinan UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

“Gak ada izin yang Waylaga itu, kemarin saya memang turun ke lapangan, itu ada permasalahan intern perusahaan, ada janji sama warga udah kita minta perjanjiannya ditunggu di DLH sampai sekarang belum. Yang (stockpile) PT Hasta juga gak ada (izin lingkungan)” ujar Budiman melalui sambungan telepon.

Dari sisi kesehatan, Pengamat Kesehatan Masyarakat yang juga anggota Dewan Riset Provinsi Lampung Dr dr Khairun Nisa Berawi M.Kes mengatakan pembuatan usaha stokfile batubara di tengah-tengah masyarakat harus berpedoman pada regulasi. Pasalnya selain merusak lingkungan, debu partikel batubara menyebabkan penyakit pernafasan dan lainnya.

Baca Juga :  Tegas, Kepala BPLH Bandar Lampung Minta Stockpile Abaikan Lingkungan Ditutup

“Pendirian dan pengelolaan usaha stockpile batu bara, wajib mengikuti peraturan dan perundangan yang mengatur hal ini seperti PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang kemudian diperbarui dengan PP No 1 tahun 2014. Hal ini bertujuan meminimalisir dampak dari stockpile batu bara baik terhadap lingkungan maupun terhadap masyarakat,” ujar dr Khairunnisa.

Bahaya Debu Batu Bara

Ia pun menjelaskan bahayanya debu batubara bagi kesehatan masyarakat.

“Debu batubara adalah campuran kompleks berbagai proporsi mineral, trace metal, dan bahan organik dengan derajat yang berbeda dari partikel batubara. Penyakit akibat debu batubara sering dihubungkan dengan sifat debu yang mudah diterbangkan oleh angin. Berbagai komponen aktif debu batubara diduga berperan secara langsung pada patogenesis penyakit akibat debu batubara, antara lain silika, carbon centered radical, dan besi. Carbon centered radical adalah radikal bebas dari komponen organik batubara yang bisa didapatkan dalam debu batubara yang juga bisa berdampak bagi kesehatan,” jelasnya.

Debu batubara, tambah dia, mengandung kimiawi juga sangat berpengaruh dengan saluran pernafasan.

Baca Juga :  Meningkatkan Iman dan Taqwa, Tim Penggerak PKK Mesuji Launching Pengajian Qurota Ayun

“Masalah yang cukup mengemuka terutama terkait debu batubara yang berterbangan khususnya di musim kemarau karena memperluas area paparan debu batubara. Debu batubara mengandung bahan kimiawi yang dapat mengakibatkan terjadinya penyakit saluran pernafasan mulai dari hidung sampai ke paru – paru juga beberapa bagian tubuh lain khususnya selaput lendir yang terpapar secara langsung seperti mata,” tambahnya.

Untuk itu, ia menekankan pengusaha stokpile batubara harus melakukan pengelolaan mengikuti aturan yang berlaku.

“Berbagai dampak kesehatan ini harus ikut menjadi pertimbangan utama dalam regulasi pengaturan dan pengelolaan stockpile di seluruh wilayah khususnya yang berada di sekitar wilayah pemukiman untuk mencegah dampak yang tidak diharapkan,” tuturnya.

Adapun ketiga stockpile batubara itu pertama terletak di tepi Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Hasil penelusuran wartawan tak terdapat plang perusahaan selain tumpukan batubara dan mobil truk angkutan.

Kedua, stockpile milik PT Hasta Dwiyustama yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Ketiga, stockpile milik PT Interglobal Omni Trade yang terletak di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum berhasil mengonfirmasi pihak perusahaan lantaran dijaga ketat. (Naz)

 

Berita Terkait

Didukung Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Putusan Partai
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Lampung dalam Sinergi Ekonomi Nasional di Forum BI
Tambah Ruang, Tambah Layanan: Puskesmas Marga Kencana Segera Lebih Nyaman
LBH Ansor Lampung: Pemakai Narkoba Harus Diutamakan Asesmen, Bukan Hanya Dihukum
Menag Nasaruddin Umar Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie di Bandar Lampung
Polres Tubaba Tambahkan Jam Layanan SKCK, Layani Warga hingga Akhir Pekan

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:14 WIB

Didukung Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Putusan Partai

Senin, 15 September 2025 - 12:21 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 September 2025 - 11:52 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 September 2025 - 11:24 WIB

Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Lampung dalam Sinergi Ekonomi Nasional di Forum BI

Minggu, 14 September 2025 - 11:46 WIB

Tambah Ruang, Tambah Layanan: Puskesmas Marga Kencana Segera Lebih Nyaman

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Buka Pendaftaran PAW Kepala Tiyuh di Tiga Kecamatan

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:52 WIB

Tulangbawang Barat

Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti dari 66 Perkara Pidana Umum

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:49 WIB

Tulangbawang Barat

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Selasa, 16 Sep 2025 - 15:52 WIB