Pengadilan Negeri Perintahkan Pemilu Digelar 2025

Kamis, 2 Maret 2023 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (dinamik.id) – Konstelasi politik kembali dinamis. Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 menjadi 2025.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata gugatan yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023, dilansir Tempo.

Baca Juga :  Jajaran Polres Mesuji Lakukan Giat Jum'at Curhat, Berikut Paparan Kapolres AKBP Ade Hermanto

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Kamis, 2 Februari 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Baca Juga :  LDS Nilai Putusan Hakim PN soal Penundaan Pemilu Tak Wajar

Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022.

Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta.

Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan, Polsek Tanjung Raya Monitoring di SPBU Brabasan

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur syarat partai politik peserta Pemilu 2024, di antaranya; memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi (100 persen); kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. (Red)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR
Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi
Abu Vulkanik Anak Krakatau Selimuti Pesisir Pesawaran, IJP Lampung Bagikan 1.000 Masker

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 September 2026 - 14:29 WIB

36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR

Berita Terbaru

Direktur Utama PT Semen Baturaja Suherman Yahya foto bersama jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung di Kantor Semen Baturaja (Tbk Pabrik Panjang), Rabu, 23 September 2026.

Ekonomi dan Kreatif

Semen Baturaja Siap Berkolaborasi dengan PWI Lampung

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:03 WIB