Debu Pembakaran Batubara PT LDC Kotori Rumah Warga

Senin, 13 Maret 2023 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Warga Kampung Jambu, Waylunik, Panjang, Bandar Lampung mengeluhkan debu batubara bertebaran dari hasil pembakaran Perusahaan PT LDC Indonesia. Pasalnya debu batubara yang dapat menyebabkan penyakit pernafasan itu terus mengotori rumah-rumah warga.

Saat dikonfirmasi, Jum’at, 10 Maret 2023, warga mengatakan polusi debu dari pembakaran batubara yang dikeluarkan dari cerobong asap milik PT LDC Indonesia.

“Sering keluar debu item sering masuk rumah kalo lagi ngebakar, kalo debu mulai bertebaran kami langsung nutup air dibelakang karna biasanya masuk ke air, kalo ngebul itu cuma batuk biasa namanya kena debu mas,” ujar Ibu paruh baya, warga Kampung Jambu.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia mengungkapkan warga setempat pernah diberi kompensasi 5 kg beras dan 2 liter minyak goreng.

“Kami ga pernah tanda tangan cuma kemarin kalo ga salah bulan 11 apa 12 gitu dikasih beras 5 kg sama minyak 2 liter dari pak RT bilangnya dari PT LDC Indonesia. Selain itu ga ada bantuan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Penyebab Dua Personel Polres Pringsewu Disidangkan

Selain PT LDC Indonesia, stockpile batubara milik PT Hasta Dwiyustama yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung dan stockpile milik PT Interglobal Omni Trade yang terletak di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan juga dikeluhkan warga atas keberadaannya.

Sebelumnya salahsatu warga Kelurahan Sukanegara, Tanjungbintang mengatakan pada saat pertama dibuka debu batubara amat tebal dan membuat kediaman warga sekitar diselimuti abu batubara yang biasa disebut ‘emas hitam’.

“Kalau pertama kali dibuka mas, pagi-pagi muka saya tebel gara-gara debu batubara. Udah pernah didemo warga juga. Sekarang udah agak mendingan, tapi masih bikin sesak nafas,” kata warga kepada wartawan yang takut namanya disebutkan, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga :  Satlantas Polres Mesuji Edukasi Siswa PAUD

Ia pun mengungkapkan tak ada kompensasi dari pihak perusahaan kepada warga sekitar.

“Kalau saya gak dapat kompensasi, coba tanya RT. Anak-anak warga gampang sakit flu gara-gara debu batubara. Kami kalau sakit ya berobat sendiri pakai BPJS,” jelasnya.

Sebelumnya Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung Irfan Tri Musri mengatakan siap untuk mendampingi warga dalam upaya penegakan hukum atas dampak polusi batubara yanh diakibatkan stokpile maupun pembakaran.

Irfan menyebutkan DLH punya kewenangan penuh untuk penyegelan sementara sebelum izin dilengkapi.

“DLH dalam hal ini mempunyai kewenangan penuh jika memang perusahaan tidak memiliki izin lingkungan jika memang perusahaan melakukan pencemaran itu mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan upaya upaya penegakan hukum baik itu penyegelan, penutupan sementara sampai kepada penuntutan pidana yang bersifat memberikan efek jera,” ujarnya saat dimintai keterangan melalui whats app.

Baca Juga :  Star Rock Karaoke Family Abaikan Perintah Walikota

Kemudian Direktur Walhi Lampung meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak sesuai undang undang yang berlaku.

“disisi lain juga , pihak kepolisian juga memiliki kewenangan juga melakukan upaya upaya penegakan hukum sebagaimana di atur misal surat undang-undang 32 tahun 2009 setiap usaha kegiatan yang tidak memiliki surat izin lingkungan maka dia bisa dikenakan pidana sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009,” tegas Direktur Walhi Lampung.

Walhi Lampung akan melakukan pendampingan upaya hukum jika terbukti pidana.

“Kita tentunya akan mengkonsolidasikan masyarakat terdampak serta melakukan upaya hukum berupa pelaporan ke Kepolisian dan/atau KLHK jika memang terbukti ada pelanggaran tindak pidana,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan PT LDC. (Naz)

Berita Terkait

14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah
Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif
LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 19:29 WIB

14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Jumat, 5 September 2025 - 13:48 WIB

Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:43 WIB

LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Buka Pendaftaran PAW Kepala Tiyuh di Tiga Kecamatan

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:52 WIB

Tulangbawang Barat

Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti dari 66 Perkara Pidana Umum

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:49 WIB

Tulangbawang Barat

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Selasa, 16 Sep 2025 - 15:52 WIB