Klarifikasi, PT. LDC Indonesia: Kami Tegaskan Perusahaan Sudah Sesuai Dengan Aturan

Rabu, 15 Maret 2023 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Corporate Affairs Manager PT. LDC Indonesia daiku Gustaman Klarifikasi atas pemberitaan yang telah disampaikan sebelumnya terkait dengan pengoperasian kilang penyulingan milik PT LDC Indonesia (LDCI) di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Selasa 15 Maret 2023.

Corporate Affairs Manager PT. LDC Indonesia daiku Gustaman mengatakan pihaknya bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat sesuai dengan Visinya.

“Sebagai perusahaan perdagangan global dan perusahaan industri beberapa produk pertanian, Louis Dreyfus Company (LDC) menyadari tanggung jawabnya untuk meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatannya dan berkomitmen untuk membantu kesejahteraan masyarakat lokal yang terkait dengan operasi dan rantai pasokannya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan visi tersebut, pelaksanaan praktik-praktik yang aman dan bertanggung jawab di seluruh kegiatan PT. LDC Indonesia merupakan prioritas penting. Hal ini guna melindungi pekerja, masyarakat yang tinggal di dekat fasilitas mereka, serta lingkungan di sekitar.

“Hasil analisa lingkungan hidup yang dilakukan terhadap aset-aset kami setiap enam bulan sekali sebagaimana yang dipersyaratkan oleh laboratorium independen yang terakreditasi, menunjukkan bahwa kualitas udara dan tingkat kebisingan di lokasi penyulingan LDC di Bandar Lampung, Indonesia, masih berada dalam batas yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hal ini telah dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” paparnya.

Baca Juga :  Polres Pringsewu dan Polsek Giat Salurkan Bansos Warga Terdampak Kenaikan BBM

Daiku juga mengatakan operasional batubara tersebut sudah sesuai dan terverifikasi di pemerintah daerah setempat.

“Penggunaan batu bara dalam kegiatan operasional kami telah memenuhi persyaratan perundang-undangan Indonesia terkait emisi dan telah diverifikasi melalui pengujian lapangan baru-baru ini pada tanggal 4 hingga 5 Januari 2023 dan diperiksa oleh pihak berwenang setempat (Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung). Hasil verifikasi oleh DLH telah dilaporkan kepada semua instansi pemerintah kota dan provinsi terkait, serta tokoh-tokoh masyarakat,” jelasnya.

Lanjut, pihaknya juga menegaskan kembali bahwa PT. LDC Indonesia Sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami ingin menegaskan kembali bahwa LDC beroperasi dengan ketaatan yang ketat terhadap semua hukum, standar, dan peraturan yang berlaku, di mana pun kami beroperasi di seluruh dunia,” tutupnya.

Sebelumnya, warga Kampung Jambu, Waylunik, Panjang, Bandar Lampung mengeluhkan debu batubara bertebaran dari hasil pembakaran Perusahaan PT LDC Indonesia. Pasalnya debu batubara yang dapat menyebabkan penyakit pernafasan itu terus mengotori rumah-rumah warga.

Saat dikonfirmasi, Jum’at, 10 Maret 2023, warga mengatakan polusi debu dari pembakaran batubara yang dikeluarkan dari cerobong asap milik PT LDC Indonesia.

“Sering keluar debu item sering masuk rumah kalo lagi ngebakar, kalo debu mulai bertebaran kami langsung nutup air dibelakang karna biasanya masuk ke air, kalo ngebul itu cuma batuk biasa namanya kena debu mas,” ujar Ibu paruh baya, warga Kampung Jambu.

Baca Juga :  Warga Tubaba Ngadu ke Hotman soal Penguasaan Lahan Oleh Pemkab

Lebih lanjut, ia mengungkapkan warga setempat pernah diberi kompensasi 5 kg beras dan 2 liter minyak goreng.

“Kami ga pernah tanda tangan cuma kemarin kalo ga salah bulan 11 apa 12 gitu dikasih beras 5 kg sama minyak 2 liter dari pak RT bilangnya dari PT LDC Indonesia. Selain itu ga ada bantuan,” ujarnya.

Selain PT LDC Indonesia, stockpile batubara milik PT Hasta Dwiyustama yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung dan stockpile milik PT Interglobal Omni Trade yang terletak di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan juga dikeluhkan warga atas keberadaannya.

Sebelumnya salahsatu warga Kelurahan Sukanegara, Tanjungbintang mengatakan pada saat pertama dibuka debu batubara amat tebal dan membuat kediaman warga sekitar diselimuti abu batubara yang biasa disebut ‘emas hitam’.

“Kalau pertama kali dibuka mas, pagi-pagi muka saya tebel gara-gara debu batubara. Udah pernah didemo warga juga. Sekarang udah agak mendingan, tapi masih bikin sesak nafas,” kata warga kepada wartawan yang takut namanya disebutkan, Kamis, 26 Januari 2023.

Ia pun mengungkapkan tak ada kompensasi dari pihak perusahaan kepada warga sekitar.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni Tinjau Kualitas Pelayanan Jajaran

“Kalau saya gak dapat kompensasi, coba tanya RT. Anak-anak warga gampang sakit flu gara-gara debu batubara. Kami kalau sakit ya berobat sendiri pakai BPJS,” jelasnya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung Irfan Tri Musri mengatakan siap untuk mendampingi warga dalam upaya penegakan hukum atas dampak polusi batubara yanh diakibatkan stokpile maupun pembakaran.

Irfan menyebutkan DLH punya kewenangan penuh untuk penyegelan sementara sebelum izin dilengkapi.

“DLH dalam hal ini mempunyai kewenangan penuh jika memang perusahaan tidak memiliki izin lingkungan jika memang perusahaan melakukan pencemaran itu mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan upaya upaya penegakan hukum baik itu penyegelan, penutupan sementara sampai kepada penuntutan pidana yang bersifat memberikan efek jera,” ujarnya saat dimintai keterangan melalui whats app.

Kemudian Direktur Walhi Lampung meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak sesuai undang undang yang berlaku.

“disisi lain juga , pihak kepolisian juga memiliki kewenangan juga melakukan upaya upaya penegakan hukum sebagaimana di atur misal surat undang-undang 32 tahun 2009 setiap usaha kegiatan yang tidak memiliki surat izin lingkungan maka dia bisa dikenakan pidana sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009,” tegas Direktur Walhi Lampung.

Berita Terkait

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan
Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:22 WIB

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Senin, 14 April 2025 - 18:05 WIB

Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Senin, 7 April 2025 - 23:32 WIB

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:19 WIB

LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

Berita Terbaru

Olahraga

Upaya Gubernur Hadirkan Bhayangkara FC Tanpa APBD Diapresiasi

Senin, 28 Apr 2025 - 13:32 WIB