Minuman Keras Berakohol Hingga 50 % Restaurant Dan Bar ELS Cofe Baypas Disegel,  Tidak Kantongi Izin

Kamis, 27 April 2023 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Operasional Bar ELS Coffe Bypass di Bandarlampung dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung didampingi Korwas PPNS Polda Lampung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, pada Kamis (27/4/2023), imbas laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan suara bising Bar ELS Coffe tersebut yang beroperasional sampai 02.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Indra Sanjaya mengatakan Satpol PP Provinsi Lampung melakukan monitoring dan pengecekan Restauran dan Bar ELS Coffe Bypass sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan Peraturan gubernur (Pergub) No. 26 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas PMPTSP guna mewujudkan kepatuhan masyarakat dan badan hukum.

“Saat dilokasi Satpol Provinsi Lampung yang didampingi Korwas PPNS Polda Lampung dan DPMPTSP menemukan ternyata Restauran dan Bar ELS Coffe Bypass beroperasi tanpa memiliki izin usaha minuman alkohol di tempat atau bar. Sedangkan izin mereka miliki itu Restoran,” jelas Indra.

Lebih lanjut, Indra Sanjaya mengatakan seperti ini kan sudah salah tidak memiliki izin, terkecuali izin operasional sudah ada mereka melanggar kebisingan segala macem, kita tegur tidak akan kita lakukan penyegelan. Bagaimana kita tegur kalau izin nya saja belum ada.

Hal perizinan ada proses hukum dan diatur oleh Perda. Namun, seperti disampaikan Korwas kita masih menganut Ultimum Remedium upaya hukum merupakan upaya terakhir atau deskrisi. Apabila mereka ada etika baik untuk proses lebih lanjut, silahkan.

“Yang terpenting dalam proses segel ini kita hentikan sementara operasional Bar ELS Coffe Bypass, tapi seandainya mereka bandel setelah kita segel mereka masih melakukan usaha, kita lanjutkan ke proses hukum berikutnya. Dalam Perda Provinsi Lampung nomor 3 Tahun 2021 itu diatur, setiap orang badan hukum yang melanggar Perda pasal 42 melanggar izin dengan hukuman denda Rp.20 Juta dan maksimal 6 bulan kurungan,” kata Indra.

Baca Juga :  PMII STKIP Minta Polisi Segera Tindak Oknum Dosen Diduga Cemarkan Nama Baik

Sementara, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Novalinda mengatakan untuk penjualan minuman beralkohol izin usahanya harus bar dengan kode verifikasi baku lapangannya KBLI nya 56301 sesuai Parmenkrab nomor 4 tahun 2021. Pemerintah kota Bandarlampung dalam hal ini sudah berkomitmen, surat izin untuk penjualan minuman beralkohol secara langsung, dikeluarkan setelah izin barnya.

“Sedangkan kita temukan dilokasi surat izin inikan dikeluarkan oleh kota Bandarlampung Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL-B SKPL-C) minuman beralkohol Golongan B dan C pada restauran dan bar ELS COFFE yang semestinya perizinan ini dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi Lampung, kemudian dilanjutkan Perizinan Kota Bandarlampung, saat kami konfirmasi Kabid perizinan kota Bandarlampung tidak mengakui justru mengatakan kami belum pernah memverifikasi surat izin B dan C ini. Yang mereka tunjukkan ini, izin dari sistem OSS yang semestinya harus diverifikasi terlebih dahulu dari kota Bandarlampung untuk terbitnya,” jelas Novalinda.

Baca Juga :  Jajaran Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji, Bekuk Pelaku Curanmor

Sedangkan, Korwas PPNS Polda Lampung, Feri menambahkan penyegelan Bar ELS Coffe Bypass pada hari ini, saya selaku pendamping. Dan untuk proses hukum penyidik Pol-PP memiliki atasan Kasat memiliki atasan yaitu Gubernur. Menurut pertimbangan mereka, ini masih dibina dan mereka mau mengurus izin. Mereka yang memberikan kewenangan ini disebut deskrisi.

“Selagi mereka mau berlaku baik dan memenuhi izin nya, tetapi kalau mereka nakal penyidik dari Satpol-PP ini memiliki kewenangan akan dinaikan proses hukum atau tidak,” ucap Feri.

Terpisah, Manager Keuangan Bar ELS Coffe
,Joni membenarkan kami menjual makanan dan minuman beralkohol rendah dilantai 2 dan restauran lantai 1 menjual makan dan minuman non alkohol sudah memiliki izin restauran.

Terpantau dilokasi terdapat minuman beralkohol 50% dilokasi cafe. (Red)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Senin, 7 April 2025 - 23:32 WIB

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Jemaah Sholat Jumat Perdana di Masjid Raya Al-Bakrie Membludak

Jumat, 12 Sep 2025 - 12:49 WIB