Kesadaran Hukum, Masyarakat Serahkan Senpi Rakitan Ke Polres Mesuji

Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI — Aparat Kepolisian Polres Mesuji selain memberikan himbauan tentang tertib berlalulintas, pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat tentang kesadaran hukum dalam rangka menumbuhkan kesadaran partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas.

Alhasil, Aparat Kepolisian Polres Mesuji menerima penyerahan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver dari masyarakat bernama Saipul Anwar, warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji, Sabtu (27/05/2023).

Kasat Lantas IPTU. Wahyu Dwi Kristanto mendampingi Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo mengatakan, Jajaran Polres Mesuji terus berupaya dalam menciptakan situasi kamtibmas aman nyaman dan kondusif bagi masyarakat wilayah hukum Polres Mesuji.

Baca Juga :  Gubernur Dukung Survey Seismik 2D Migas Menuju Lampung Lumbung Energi Nasional

Selain memberikan himbauan tentang tertib berlalulintas terhadap masyarakat, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) salah satunya dengan terus melakukan pendekatan dengan masyarakat terutama bagi warga yang menyimpan atau memiliki senjata api untuk diserahkan ke pihak berwajib.

“Kami pihak Polres Mesuji sangat mengapresiasi kesadaran hukum warga, yang dengan sukarela telah menyerahkan senjata api kepada pihak berwajib,” ujarnya

Menurut Kasatlantas, tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Pesawaran Tunjuk Pulau Pahawang Jadi Tema Pemilihan Putri Indonesia 2023

“Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” jelasnya.

Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo, SE menghimbau kepada masyarakat diwilayah hukum Polres Mesuji yang memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib. Karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Jajaran Polres Mesuji terus memberikan himbauan kepada warga masyarakat, khususnya yang memiliki dan menguasai senjata api yang tidak memiliki izin untuk segera menyerahkan kepada aparat kepolisian agar tidak disalahgunakan,” kata Kapolres

Baca Juga :  Baru Delapan Hari Ngantor di Lampung, Rizal Terjaring OTT KPK

Kapolres menegaskan, masyarakat yang memiliki senjata api atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Jika masyarakat yang memiliki senpi agar diserahkan melalui kepada pihak aparatur desa, agar nantinya bisa diteruskan kepada pihak kepolisian,” terangnya (MORE)

Berita Terkait

Komisi VIII Soroti Dugaan ‘Jual Beli’ Skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung Viral di Medsos
Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh
Usai Dicopot Presiden, Kejagung Tetapkan Mantan Kepala dan Dua Pimpinan BGN Tersangka
Jelang Konfercab IX, PWI Tulang Bawang Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah
Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung
Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang
Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:08 WIB

Komisi VIII Soroti Dugaan ‘Jual Beli’ Skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung Viral di Medsos

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:51 WIB

Jelang Konfercab IX, PWI Tulang Bawang Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:58 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang

Berita Terbaru