Kesadaran Hukum, Masyarakat Serahkan Senpi Rakitan Ke Polres Mesuji

Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI — Aparat Kepolisian Polres Mesuji selain memberikan himbauan tentang tertib berlalulintas, pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat tentang kesadaran hukum dalam rangka menumbuhkan kesadaran partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas.

Alhasil, Aparat Kepolisian Polres Mesuji menerima penyerahan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver dari masyarakat bernama Saipul Anwar, warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji, Sabtu (27/05/2023).

Kasat Lantas IPTU. Wahyu Dwi Kristanto mendampingi Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo mengatakan, Jajaran Polres Mesuji terus berupaya dalam menciptakan situasi kamtibmas aman nyaman dan kondusif bagi masyarakat wilayah hukum Polres Mesuji.

Baca Juga :  Diserang OTK, Ketua PWI Way Kanan Laporkan Pelaku ke Polisi

Selain memberikan himbauan tentang tertib berlalulintas terhadap masyarakat, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) salah satunya dengan terus melakukan pendekatan dengan masyarakat terutama bagi warga yang menyimpan atau memiliki senjata api untuk diserahkan ke pihak berwajib.

“Kami pihak Polres Mesuji sangat mengapresiasi kesadaran hukum warga, yang dengan sukarela telah menyerahkan senjata api kepada pihak berwajib,” ujarnya

Menurut Kasatlantas, tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum.

Baca Juga :  PWI Lampung Pastikan Maksimal Tingkatkan Wartawan Kompeten

“Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” jelasnya.

Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo, SE menghimbau kepada masyarakat diwilayah hukum Polres Mesuji yang memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib. Karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Jajaran Polres Mesuji terus memberikan himbauan kepada warga masyarakat, khususnya yang memiliki dan menguasai senjata api yang tidak memiliki izin untuk segera menyerahkan kepada aparat kepolisian agar tidak disalahgunakan,” kata Kapolres

Baca Juga :  Terus Bergerak, Pemkab Mesuji Salurkan Air Bersih di Kecamatan Rawajitu Utara

Kapolres menegaskan, masyarakat yang memiliki senjata api atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Jika masyarakat yang memiliki senpi agar diserahkan melalui kepada pihak aparatur desa, agar nantinya bisa diteruskan kepada pihak kepolisian,” terangnya (MORE)

Berita Terkait

Sembelih Satwa Dilindungi Jenis Tapir, 4 Warga Register 45 Mesuji di Tangkap Polisi
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK
Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik
MBG Bukan Sekadar Bisnis, APPMBGI Lampung Tengah Soroti Peran Program dalam Tingkatkan IPM
PMII Lampung Demo di DPRD, Soroti MBG hingga Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat
Topik Sanjaya: Program Negara Tak Boleh Dibayar dengan Nyawa Rakyat
Tokoh Adat Pepadun Beri Gelar Jokowi ‘Baginda Pemuka Bangsa’, Lampung Masih Basis Jokowi?

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:10 WIB

Sembelih Satwa Dilindungi Jenis Tapir, 4 Warga Register 45 Mesuji di Tangkap Polisi

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:13 WIB

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:31 WIB

Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:26 WIB

MBG Bukan Sekadar Bisnis, APPMBGI Lampung Tengah Soroti Peran Program dalam Tingkatkan IPM

Senin, 29 Juni 2026 - 15:10 WIB

PMII Lampung Demo di DPRD, Soroti MBG hingga Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru