FGD KPU Lampung Bahas Rumusan Pola Penghitungan Suara Paralel

Senin, 26 Juni 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 di Hotel Sheraton, Senin 26 Juni 2023.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Ada beberapa isu isu strategis yang akan dibahas dalam FGD ini. Pertama, misalnya perhitungan perolehan suara peserta pemilu yang dapat dilaksanakan secara pararel. Nanti tugas TPS dibagi kelompok. Kelompok satu dan kelompok dua yang menghitung perolehan suara, kelompok.”

“Pertama misalnya dia memperoleh menghitung suara untuk Presiden dan DPD RI dan kelompok dua menghitung untuk suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Erwan.

Baca Juga :  Hadiri Muskerwil DPW PKB Provinsi Lampung Mirza Ajak PKB Bersama Membangun Lampung

Selain itu, lanjut Erwan, kegiatan ini bertujuan dalam rangka penyampaian salinan dan sertifikat perolehan suara yang akan digunakan sebagai publikasi rekapitulasi dan ketiga salinan elektronik yang bisa diperbanyak menggunakan mesin foto copy di lokasi TPS.

Penyederhanaan model formulir C dan hasil tahun lalu ada Splas X. Itu dilakukan dalam rangka mempermudah penyelenggaraan pemilu tugas KPPS menggunakan waktu secara efektif dan efesien.

“Karena kan di Pemilu 2019 lalu kan beban kerja KPPS begitu berat. Banyak yang meninggal dunia. Di Provinsi Lampung saja ada 17 orang saudara kita meninggal dunia KPPS nya. Kalau ini bisa dilaksanakan di Pemilu 2019 lalu ada masukan-masukan dari peserta FGD merumuskan kebijakan, nanti kita sampaikan ke KPU RI,” jelasnya.

Baca Juga :  Mingrum Gumay Kunjungi SMA Maarif Kalirejo

Adapun untuk Per TPS maksimal 300 pemilih dan untuk batas maksimal pemungutan suara sampai jam 13.00.

Berita Terkait

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM
Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK
BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL
100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital
Musa Ahmad Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Lamteng, Riza Mirhardi Tekankan Konsolidasi Hingga Dusun
Pengukuhan DPW PKB Lampung 2026-2031, Nunik Salurkan Dana Kaderisasi 1,7 Miliar
Tak Hanya Turun Lapangan, Desca Siap Cetak Goal ke Gawang IJP FC

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK

Senin, 9 Februari 2026 - 22:25 WIB

BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL

Senin, 9 Februari 2026 - 16:32 WIB

100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya

Senin, 9 Februari 2026 - 16:28 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Berita Terbaru