FGD KPU Lampung Bahas Rumusan Pola Penghitungan Suara Paralel

Senin, 26 Juni 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 di Hotel Sheraton, Senin 26 Juni 2023.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Ada beberapa isu isu strategis yang akan dibahas dalam FGD ini. Pertama, misalnya perhitungan perolehan suara peserta pemilu yang dapat dilaksanakan secara pararel. Nanti tugas TPS dibagi kelompok. Kelompok satu dan kelompok dua yang menghitung perolehan suara, kelompok.”

“Pertama misalnya dia memperoleh menghitung suara untuk Presiden dan DPD RI dan kelompok dua menghitung untuk suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Erwan.

Baca Juga :  Hasil Quick Count Rakata, PM-MH Menang Telak

Selain itu, lanjut Erwan, kegiatan ini bertujuan dalam rangka penyampaian salinan dan sertifikat perolehan suara yang akan digunakan sebagai publikasi rekapitulasi dan ketiga salinan elektronik yang bisa diperbanyak menggunakan mesin foto copy di lokasi TPS.

Penyederhanaan model formulir C dan hasil tahun lalu ada Splas X. Itu dilakukan dalam rangka mempermudah penyelenggaraan pemilu tugas KPPS menggunakan waktu secara efektif dan efesien.

“Karena kan di Pemilu 2019 lalu kan beban kerja KPPS begitu berat. Banyak yang meninggal dunia. Di Provinsi Lampung saja ada 17 orang saudara kita meninggal dunia KPPS nya. Kalau ini bisa dilaksanakan di Pemilu 2019 lalu ada masukan-masukan dari peserta FGD merumuskan kebijakan, nanti kita sampaikan ke KPU RI,” jelasnya.

Baca Juga :  PENTAS Lampung Deklarasikan Gus Ami Presiden 2024

Adapun untuk Per TPS maksimal 300 pemilih dan untuk batas maksimal pemungutan suara sampai jam 13.00.

Berita Terkait

Edukasi Pancasila di Pesawaran, Elly Wahyuni Tekankan Pentingnya Adab Sejak Dini
Anggota DPRD Lampung Imelda Gunawan Raka Minta Pemkab Pesisir Barat Segera Perbaiki SDN 113 Krui
Ahmad Basuki : HSN Bukan Sekedar Seremonial, tapi Momentum Refleksi Historis dan Moral
Gelar Sosialisasi Di Sribhawono, dr. Sasa Chalim Soroti Tantangan Media Sosial
Surya Paloh Dijadwalkan Hadiri Pelantikan DPW NasDem Lampung, Ribuan Kader Siap Meriahkan Acara
dr. Sasa Chalim : Hari Santri Nasional 2025 jadi Momentum Ujian Keteguhan dan Ahlak Santri
DPRD Lampung Apresiasi Penghapusan Tunggakan BPJS, Andika Wibawa : Wajib Disosialisasikan
Bapemperda DPRD Lampung Target 9 Raperda Rampung November

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Edukasi Pancasila di Pesawaran, Elly Wahyuni Tekankan Pentingnya Adab Sejak Dini

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:44 WIB

Anggota DPRD Lampung Imelda Gunawan Raka Minta Pemkab Pesisir Barat Segera Perbaiki SDN 113 Krui

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Ahmad Basuki : HSN Bukan Sekedar Seremonial, tapi Momentum Refleksi Historis dan Moral

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Gelar Sosialisasi Di Sribhawono, dr. Sasa Chalim Soroti Tantangan Media Sosial

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Surya Paloh Dijadwalkan Hadiri Pelantikan DPW NasDem Lampung, Ribuan Kader Siap Meriahkan Acara

Berita Terbaru