Diduga Menyimpan Dan Pakai Sabu Sopir dan Kernet Truk Sawit Ditangkap Polisi.

Minggu, 13 Agustus 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) — Seorang sopir dan kernet truk pengangkut buah sawit, HS (31) dan SP (27) warga Kabupaten Lampung Utara ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, minggu (13/8/2023).

Keduanya ditangkap di Jalan poros Tiyuh (Desa) Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba, karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mengungkapka, tersangka diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truck merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari Tiyuh panaragan menuju Tiyuh penumangan kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat.

“Sekira pukul 01.30 Wib anggota opsnal narkoba mendapatkan informasi adanya mobil truk yang sering membawa Narkoba melintas di jalan raya tiyuh panaragan penumangan kemudian tidak lama melintas mobil truk yang dicurigai kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD tersebut,”Jelasnya .

Baca Juga :  Dramatis! Polres Mesuji Gagalkan Penyelundupan Sabu 15 Kg

Lanjut Kasat, setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Dan untuk barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Amankan Eksekusi Lahan di Ambarawa

Atas perbuatannya, kedua terduga tersangka dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang ancamannya 12 tahun penjara.” Pungkasnya.

Berita Terkait

Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN
Kejari Tanggamus Terima Uang Pengganti KN Kasus Pengadaan Alkes Rp250 Juta
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok
Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:30 WIB

Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:02 WIB

Kejari Tanggamus Terima Uang Pengganti KN Kasus Pengadaan Alkes Rp250 Juta

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:17 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Berita Terbaru