Viral Oknum Polisi Tarik Duit Tilang Tak Masuk Akal DiBukittinggi, Kapolresta Minta Maaf

Minggu, 13 Agustus 2023 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG (dinamik.id) – Video Viral baru baru ini polisi menilang pengendara dan dimintai sejumlah uang, Kapolresta Bukittinggi sampaikan permohonan maaf, Minggu 13 Agustus 2023.

Ada beberapa video yang beredar di media sosial, Salah satunya bernarasi kalau polisi Ada beberapa video yang beredar di media sosial.

“Bang. Kota Bukittinggi lantasnya sudah meresahkan. Mereka main kejar pengendara roda dua dan dibawa ke Polres. Menurut dari mereka uang tilangnya tidak masuk akal, Rp 200 ribu ke atas,” tulis narasi salah satu video (12/8/2023).

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati menyampaikan permohonan maaf terkait video yang menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Saya Kapolresta Bukittinggi memohon maaf atas viralnya video penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas yang dilakukan oleh anggota kami di lapangan sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi seluruh warga Bukittinggi dan tamu kami yang datang,” ujar Yessi dalam video yang diunggah akun resmi Polresta Bukittinggi, Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga :  Libur Nataru, Wisata Taman Kehati di Banjiri Pengunjung Lokal Maupun Luar Daerah

“Ini menjadi kritik, saran, dan masukan bagi kami sebagai bahan evaluasi untuk melakukan penegakan hukum dengan lebih humanis dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga :  ISNU Provinsi Lampung Berbagi Takjil dan Sembako di Panti Asuhan

Menurut Yessi, untuk anggota polantas yang diduga melakukan pelanggaran, saat ini sedang diperiksa oleh Propam.

“Bagi anggota kami yang melakukan pelanggaran terhadap proses penegakan hukum tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di propam,” kata Yessi.

Berita Terkait

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan
Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten
Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari
Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:57 WIB

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

Akademisi Nilai Pencabutan HGU SGC Turunkan Kepercayaan Investor

Selasa, 27 Jan 2026 - 11:35 WIB