Rakor Tematik Sektor Pertanahan 2023 dan Aset, Pemprov Lampung Berharap dapat Mengurai Permasalah

Senin, 14 Agustus 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Tematik Sektor Pertanahan dan Penandatanganan Komitmen Percepatan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah Se-Wilayah Lampung Tahun 2023, di Gedung Pusiban, Senin (14/8/2023).

Pada kesempatan itu, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan harapan Pemprov Lampung agar berbagai permasalahan aset tanah dapat terurai oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu, dapat menghasilkan kesimpulan serta rencana aksi yang nyata agar mampu diimplementasikan secara baik oleh masing-masing pihak dalam rangka percepatan sertifikasi aset daerah.
Fahrizal menyambut baik dan menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya bersama dalam konsolidasi terkait pencegahan Tindakan Korupsi pada area Pengelolaan Barang Milik Daerah/Aset Daerah khususnya sektor pertanahan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Perjuangkan Nasib Petani dan Pelaku Usaha Singkong ke Baleg DPR RI

Oleh sebab itu, Pemerintah daerah memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya sehingga aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan PAD bagi Pemerintah Daerah.

“Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa BMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah,” lanjut Fahrizal.

Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi di mana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh.

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tanah yang tercatat di KIB per 30 Juni 2023 sejumlah 1.098 Bidang yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Dari jumlah itu, 867 bidang dengan keterangan sudah bersertifikat.

Baca Juga :  Wagub Chusnunia Resmi Buka Acara Lampung Begawi 2022 dan Pencanangan GNPIP

Sebanyak 241 bidang Belum Bersertifikat 231 Bidang dan 105 bidang masih dalam rencana Penyelesaian sertifikasi aset di Tahun 2023.

Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Wilayah Lampung, Sumsel, dan Babel Andy Purwana menyampaikan bahwa dari jumlah keseluruhan aset bidang tanah di Provinsi Lampung masih berkisar diangka 46% aset yang sudah tersertifikat.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan akan ada capaian target sebesar 70-80% aset yang tersertifikat,” ujar Andy.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung Kalvin Andar Sembiring menjelaskan dalam kesempatan ini akan diserahkan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi Lampung dari hasil pendaftaran tanah pertama kali sebanyak 24 bidang.

Baca Juga :  Riana Sari Arinal dan LKKS Provinsi Lampung Bagikan Takjil Gratis

Kantor Pertanahan Kabupaten (Kab.) Tanggamus 1 Bidang, Kantor Pertanahan Tulang Bawang 6 Bidang, Kantor Pertanahan Lampung Selatan 6 Bidang, Kantor Pertanahan Tulang Bawang Barat 2 Bidang, Kantor Pertanahan Lampung Tengah 2 Bidang, Kantor Pertanahan Lampung Utara 6 Bidang, dan terakhir Kantor Pertanahan Pesawaran 1 Bidang.

Pada acara ini juga dilakukan penyerahan Sertifikat Aset Pemda oleh Badan BPN Provinsi Lampung oleh Kakanwil BPN Provinsi Lampung Kalvin Andar Sembiring kepada Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, disaksikan oleh Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah Lampung, Sumsel, dan Babel, serta Direktur Utama BPN Sri Pranoto.
Juga dilakukan penandatanganan Komitmen Percepatan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah Se-Provinsi Lampung oleh seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

Peserta Rapat Koordinasi terdiri dari Perwakilan Kantor BPN Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung. (Naz)

Berita Terkait

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung
Wagub Jihan Beri Nama Bayi Yang Dibuang: Hana Aisyah Qaisarah, ini Harapan Besarnya
Wabup Nadirsyah Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tubaba, Ucapkan Terima Kasih dan Doa untuk Polri
Pemprov Lampung Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis
Munir Nilai Pemutihan Pajak Belum Optimal, Minta Gubernur Lobi Jasa Raharja
Memperingati HUT Bhayangkara ke-79 Kejuaraan Pencak Silat Bupati CUP Di Gelar di Tubaba
Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
Terpilih Secara Aklamasi, Taufik Hidayat Jadi Ketua Umum KONI Lampung

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:09 WIB

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:48 WIB

Wagub Jihan Beri Nama Bayi Yang Dibuang: Hana Aisyah Qaisarah, ini Harapan Besarnya

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:16 WIB

Wabup Nadirsyah Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tubaba, Ucapkan Terima Kasih dan Doa untuk Polri

Senin, 30 Juni 2025 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

Senin, 30 Juni 2025 - 12:45 WIB

Munir Nilai Pemutihan Pajak Belum Optimal, Minta Gubernur Lobi Jasa Raharja

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB